LEBAK– Berdasarkan Permendikbud No. 19 Tahun 2019 tentang satuan pendidikan wajib menginput perencana aplikasi RKAS, setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tersedia dalam bentuk aplikasi. Aplikasi RKAS adalah Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, yang merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Agus Suherli, Kasubag Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, mengatakan jika pihaknya saat ini sedang menggelar sosialisasi aplikasi RKAS yang akan digelar selama 6 hari, dan rencana kegiatan anggaran sekolah tersebut harus terlebih dahulu diinput oleh sekolah.
“Untuk di tahun 2019 ini, kami diberikan waktu oleh Dinas Pendidikan Pusat sampai bulan Desember dalam proses penginputan RKAS untuk seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Lebak,” kata Agus.
Agus menjelaskan, jumlah SD dan SMP yang berada di Kabupaten Lebak berjumlah 987 sekolah, dan akan terus kita dorong dan kita himbau kepada seluruh sekolah agar secepatnya RKS tersebut segera diinput ke dalam aplikasi RKAS.
“Kita akan pastikan untuk seluruh sekolah bisa secepatnya untuk menginput data RKAS ke aplikasi RKAS paling lambat bulan Desember ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Rangkasbitung, Sudirman mengatakan, yang jelas dengan diadakannya RKAS untuk rencana anggaran sekolah harus sesuai dengan dana BOS, jika tidak sesuai bagaimana mau di-SPJ-kan,
“Kalau dengan banyaknya penggunaan barang itu harus ada di RKAS dan tidak asal-asalan dan mungkin harus diseragamkan, tapi belum tahu persis yang jelas ada di kurikulum, yang penting berapapun nilainya harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*/Sandi)