SERANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Faletehan menggelar dialog publik dengan tema “Permasalahan Hukum dan Kebijakan Publik dalam Kebebasan Berpendapat” melalui zoom meeting dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mahasiswa terkait batasan atau koridor hukum dalam mengemukakan pendapat di muka umum, yang diisi oleh narasumber narasumber yang kompeten dibidangnya.
Kombespol Achmad Yudi Suwarso dalam penjelasannya mengatakan kebebasan berpendapat diatur dalam pasal 9 ayat 1 UU No. 9 Tahun 1998 dan juga peran Polri telah dituangkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri pada pasal 5 Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara kamtibmas, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
“Masyarakat ataupun mahasiswa diberikan kebebasan berpendapat, dengan syarat mengetahui aturan-aturan dalam mengemukakan pendapat. Karena itu menyampaikan aspirasi tidak selalu dengan demonstrasi tapi juga bisa melakukan audiensi,” katanya, Sabtu, (6/11/2021).
Disampaikan juga oleh narasumber lain, Praktisi Hukum Asep Abdullah Busro menuturkan, dalam menjalankan tugasnya Polri sudah menjalankan tugas kamtibmas, maka menurutnya mahasiswa atau pun masyarakat secara umum harus bisa melakukan demonstrasi tanpa anarkisme dan tidak ditunggangi kepentingan lain.
“Pemerintah harus memberi ruang kepada elemen masyarakat maupun mahasiswa dalam menyampaikan pendapat. Salah satunya yaitu libatkan mahasiswa dan masyarakat dalam merancang anggaran, maupun kebijakan-kebijakan lainnya,” tuturnya
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, Pemerintah sudah melakukan kerjasama dalam permasalahan ini, baik bersama Polri dan lainya.
“Pemerintah sudah memberikan hak kebebasan berpendapat sepenuhnya kepada masyarakat ataupun mahasiswa, dengan syarat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hal Senada disampaikan Koordinator Pusat BEM Nusantara Eko Pratama setuju dengan apa yang dikatakan Polri bahwa dalam menyampaikan pendapat harus sesuai dengan aturan yang ada di UU.
Namun, menurut Eko kejadian anarkisme di lapangan justru juga dilatarbelakangi oleh luapan emosi karena diskusi tidak menemukan titik terang.
“Mahasiswa hanya ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pejabat yang ditujukan tidak ada niat untuk anarkisme,” katanya.
“Saya juga ingin ke depannya Polri bisa membantu dan menjadi mitra bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, misalnya dengan mendatangkan pejabat yang dituju langsung di tengah masa aksi, supaya tujuan aksi tersampaikan dan mendapat kejelasan,” harapnya.
Presiden Mahasiswa UNS Zakky Musthofa Zuhad memandang dari sudut yang berbeda, yaitu menurutnya mahasiswa sangat paham dengan aturan dalam menyampaikan pendapat, akan tetapi justru ia merasa kebebasan pendapat mahasiswa dibatasi oleh pemerintah dan Polri.
“Dilihat dari aksi-aksi anggota Polri yang terkesan arogan,” ungkapnya
Sebagai informasi, Narasumber pada kegiatan tersebut antara lain, Kombespol Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H., M.H., Kepala Bidang Hukum Polda Banten, Asep Abdullah Busro, S.H., CLA., Praktisi Hukum, Moch. Maesyal Rasyid, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Zaky Mustofa Zuhad, Presiden Mahasiswa UNS, dan Eko Pratama, Kordinator Pusat BEM Nusantara. (*/Ihsan)