SERANG – Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 23 Universitas Bina Bangsa menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan kesehatan dengan tema “Pernikahan Dini Menurut Perspektif Hukum dan Pencegahannya Serta Resiko Persalinan Pada Remaja di Masa Pendemi,” di kantor Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Sabtu (14/8/2021).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan RT/RW, Perwakilan Mahasiswa KKM kelompok 24, 25 dan 26 serta Forum Remaja Desa Ciherang, Kecamatan Gunung Sari ini dalam pelaksanannya tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Ketua LPPM, Yayan Mulyanto mengatakan, penyuluhan ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait fenomena pernikahan dini yang sering terjadi di lingkungan masyarakat desa serta memberikan pemahaman hukum pernikahan dini yang tertera di peraturan perundang-undangan negara dan memberikan pemahaman tentang resiko persalinan akibat dari pernikahan dini, berkaitan dengan masa pandemi persalinan akibat pernikahan dini juga memberikan dampak yang tidak baik untuk ibu dan anak.
“Diselenggarakannya KKM secara tatap muka agar bisa tepat sasaran kepada masyarakat dan diharapkan dengan adanya KKM ini bisa lebih bermanfaat di masyarakat,” kata Yayan.
Narasumber, Yuni Eva Risyanti mengatakan di masa pandemi proses persalinan dianggap memiliki risiko terlebih bagi ibu hamil yang mempunyai penyakit bawaan.
“Saat masa pandemi semua persalinan dianggap berisiko terutama ibu-ibu hamil yang mempunyai riwayat bawaan yang dapat memperburuk persalinan,” kata Yuni.
Penyuluhan dilanjutkan dengan pemberian edukasi hukum terkait pernikahan dini yang sudah menjadi tradisi di masyarakat.
“Dimana dalam permasalahan yang timbul dari pernikahan dini ini, banyaknya terjadi kasus di persidangan agama, yaitu masalah perceraian akibat pernikahan dini,” kata Saifulloh, Pemateri.
Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masyarakat dapat berfikir lebih luas, terhadap perubahan yang berkembang di masyarakat. (*/Ihsan)