Mahasiswa Jurusan Vokasi dan Matematika Unsera Gugat KPUM 2021

SERANG – Universitas Serang Raya (Unsera) saat ini tengah menggelar pemilu raya (Pemira), sebuah ajang kontestasi politik satu tahunan untuk memilih pimpinan organisasi mahasiswa di tingkat Universitas maupun Fakultas.

Tetapi yang menjadi sorotan ialah pesta demokrasi di tingkat Fakultas Ekonomi dan Bisnis, yang sampai hari ini terdapat penolakan atas kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara KPUM.

Menyikapi hal ini, sejumlah mahasiswa Vokasi dan Pendidikan Matematika nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM).

Ketua Himpunan Mahasiswa Vokasi (Vokasi) Halimah mengatakan, aksi yang digelar di pelataran kampus tersebut sebagai bentuk protes mengenai Pesta Demokrasi Kampus yang dianggap tidak sehat dan tidak demokratis.

Kemudian, hadir beberapa mahasiswa FEB sebagai bentuk solidaritas kepada Vokasi dan Matematika. Sebab, pihaknya keberatan dengan keputusan KPUM yang mengeliminasi hak suara Vokasi dan Pendidikan Matematika.

“Padahal sudah jelas status Himatika dan Himvasi yang pernah menjadi Lembaga Semi Otonom (LSO) yang bernaung di KBM FEB, pun sampai sekarang kami masih dinaungin dan pimpinan organisasi Fakultas kami adalah BEM FEB,” ucapnya, Selasa, (31/082021).

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas pemberengusan suara dalam Pemira FEB dan memganggap bahwa kebijakan yang dibuat oleh Kpum tidak sehat dan inkonstitusional.

“Sudah jelas ini tidak sehat karena KPUM tidak memberikan hak suara Vokasi dan Matematika dalam Pemira FEB, padahal pada saat pendaftaran bakal calon KPUM mengindahkan dan meloloskan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari mahasiswa Vokasi sebagai kebutuhan persyaratan bakal calon BEM FEB ,” ujar Halimah.

Senada dengan Halimah, ketua Himpunan Mahasiswa Pendidikan Matematika (Himatika) Mila Nurlaila menyatakan, adanya cacat regulasi dalam prosesi pesta demokrasi yang seharusnya hak suaranya dapat tersalurnya, juga sangat menyayangkan kepada pihak KPUM yang sampai hari ini enggan untuk ditemui mendiskusikan persoalan ini.

“Semoga dengan adanya aksi gugatan ini pihak KPUM dapat mendengar dan mengindahkan tuntutan ini demi terselenggaranya pesta demokrasi yang sehat dan kredibel,” tandasnya.

Perlu diketahui, sampai saat ini Pemira Unsera 2021 tidak kunjung selesai terhitung sejak 6 bulan pembentukan anggota KPUM. Dan, beberapa waktu lalu, KPUM menetapkan surat keputusan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemira 2021.

Sehingga, keputusan tersebut menuai berbagai protes dari beberapa kalangan terutama pihak Pendidikan Matematika dan Vokasi yang tidak diberikan hak suaranya dalam Pemira FEB 2021. (*/A.Laksono).

Comments (0)
Add Comment