PANDEGLANG – Akta Kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Melihat pentingnya hal tersebut, mahasiswa Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kampung Kadu Kombong, Desa Menes, Kecamatan Menes, Pandeglang, melakukan sosialisasi pembuatan Akta Kelahiran, Minggu (13/8/2017).
Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. Akibat banyaknya anak yang tidak memiliki akte kelahiran, banyak anak kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan maupun jaminan sosial lainnya.
“Karena akta kelahiran merupakan sebagai bukti legalitas formal setiap warga Negara yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 UU No 23/2012 tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya UU tersebut, itu merupakan kewajiban kita untuk melaksanakannya kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang dan merekapun sangat mendukung sekali program KKN UNMA kelompok 4 ini dan bisa meneruksan program pemerintah,” kata Ketua Kelompok 4 KKN UNMA, Sunengsih, Minggu (12/08/2017).
Karena menurutnya, akta kelahiran sangat penting bagi anak karena dalam beberapa kasus penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak juga kerap dirugikan dan kehilangan haknya karena penentuan usia di proses peradilan berdasarkan akte kelahiran.
“Maka dari kelompok 4 KKN UNMA Banten mengadakan Program penyuluhan pembuatan akta kelahiran secara masal ini dilakukan oleh mahasiswa,” pungkasnya.
Sementara dijelaskan Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Pandeglang, Hasan, bahwa anak yang berusia 0 hingga 18 tahun wajib memiliki Akta Kelahiran.
“Program pemerintah mewajibkan umur 0 hingga 18 tahun memiliki akta kelahiran,” jelasnya. (*)