MEDAN – Anak Kapolsek Galang AKP Marhalam Napitupulu lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017/2018 di SMA Negeri 1 Medan menggunakan fasilitas jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP).
Padahal fasilitas tersebut untuk siswa yang secara ekonomi kurang mampu atau harus memiliki surat miskin. Dengan kata lain, program tersebut kerap disalahgunakan orang-orang kaya dan punya jabatan demi memasukkan anaknya ke sekolah favorit.
Untuk mewujudkan ambisi masuk sekolah negeri ternama, Kapolsek mengurus surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang menyatakan keluarga tersebut miskin. Strategi ini ditemukan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara di SMA Negeri 1 Medan.
Baca Juga : Habiskan Rp 2 Miliar, PGRI Mancak Secara Swadaya Bangun Gedung Guru
Kapolsek Galang, AKP Marhalam Napitupulu mengaku, memasukkan anaknya ke SMA Negeri 1 Medan melalui jalur tersebut, lantaran sudah tidak ada lagi jalur lain. “Anak saya tidak bisa masuk SMA 1 Medan, karena nemnya rendah. Makanya saya daftarkan melalui jalur itu,” ujarnya.
Marhalam tinggal di Perumahan Griya Mora Indah, Lingkungan XIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Rumah Marhalam berlantai dua dan tergolong bagus. Di depan rumahnya terdapat dua unit sepeda motor.
Sekretaris Desa Limau Manis Azril Abdulah mengatakan, di Lingkungan XIII, termasuk Kompleks Griya Mora Indah yang ditempati Marhalam dihuni orang-orang berada dan tidak pernah mendapat bantuan berupa raskin.
“Dari 13 lingkungan di Desa Limau Manis ini, cuma di lingkungan itu yang tidak pernah dapat raskin. Itulah sangkin orang berada semua di sana. Harga rumah di kompleks tersebut rata-rata berharga Rp 500 jutaan satu unit,” ujarnya.
Humas SMA Negeri 1 Medan Boang Agus membenarkan, siswa tersebut masuk ke SMA Negeri 1 Medan melalui jalur yang diperuntukkan untuk siswa kurang mampu. “Melalui jalur rawan melanjutkan pendidikan. Ada 13 orang sebenarnya yang masuk melalui jalur yang sama. Di sini jatahnya untuk jalur itu ada 30 orang,” ujarnya, Selasa (8/8)
Ia menambahkan, meski siswa tersebut orang berada, mereka tidak berwenang menindaknya. Menurutnya, yang berwenang adalah Dinas Pendidikan Sumut.
“Iya sudah kita tahu. Ada tiga orang sementara ini kami tahu orang berada dari 13 orang tadi. Cuma satu lagi namanya tidak ingat saya. Kalau bongkar-bongkar berkas lagi susah, udah campur-campur berkasnya,” ujarnya.
Tata Usaha SMAN 1 Medan Syawal mengatakan, orang tersebut sangat mereka ingat, karena saat mendaftar panitia sudah mengetahui orang kaya dan sudah mengingatkannya.
“Kalau yang polisi pakai seragam waktu itu datang mendaftarkan anaknya. Sudah kami bilang juga bahwa jalur tersebut untuk orang miskin. Tapi, dia tetap ngotot. Nah, karena punya surat rekomedasi dari dinas sosial, kami tidak berani. Kalau yang satu lagi, kami lihat dari alamatnya yang di Bumi Asri,” ujarnya. (*)
Sumber : Tribunnews.com