Pendidik PAUD Tak Masuk di UU Guru dan Dosen, Himpaudi Dorong Judicial Review

SERANG – Ketua Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa mendorong pemerintah untuk melakukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Kami mendorong judicial review Undang-undang Guru dan Dosen, terkait keberadaan PAUD, terutama masalah tenaga pendidiknya. Pada dasarnya, guru PAUD itu sejajar dengan guru dan dosen, sehingga hak-hak dan perlakuannya juga harus sama,” kata Adde Rosi, dalam acara peringatan HUT ke-12 Himpaudi Provinsi Banten di halaman Gedung Museum Negeri Banten (Pendopo lama Gubernur Banten), Jalan Brigjen KH Syamun No.5, Kota Serang, Minggu (27/8/2017).

Ia menjelaskan, UU Guru dan Dosen dinilai masih belum menunjukkan keadilan bagi pendidik PAUD yang merupakan tenaga pengajar pendidikan di jalur non formal.

Menurut Adde Rosi, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang disebut guru adalah pendidik pada satuan pendidikan formal.

“Sebagai pendidik, tentu semua punya tugas yang sama, baik guru PAUD, guru SD, guru SMP dan SMA maupun dosen di perguruan tinggi. Mereka melakukan kegiatan mengajar yang sesuai dengan standar yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah harus lebih peduli dengan PAUD, baik kesejahteraan para gurunya maupun sarana dan prasarana sekolahnya. Oleh karena itu, judicial review menjadi strategis untuk menjamin keberlangsungan PAUD bisa lebih baik.

“Kita dorong pemerintah untuk melakukan judicial review UU Guru dan Dosen, dan semoga MK mengabulkan,” kata Adde.

“Dorongan bisa dilakukan oleh para guru PAUD dengan cara aksi misalnya. Aksi damai saja,” sambung istri Wakil Gubernur Banten ini.

Sementara Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, yang juga turut hadir di acara HUT Himpaudi, dalam sambutannya kali ini membahas tantangan yang akan dihadapi anak usia dini di era teknologi informasi saat ini, dan ini harus diperhatikan oleh para guru PAUD dan orang tua.

Andika menegaskan bahwa anak-anak perlu perhatian yang lebih, untuk mengantisipasi masuknya dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi saat ini.

“Kita sebut dari generasi Alfa harus dijaga. Generasi alfa adalah sejak mereka lahir sudah kenal dengan teknologi, seperti handphone ataupun gadget. Ini terbuka sekali dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak. Oleh karena itu. melalui PAUD ini diharapkan bisa menjaga tumbuh kembang anak-anak menjadi generasi bangsa yang sehat,” ujarnya.

Menurut Andika, pada dasarnya, faktor penguatan datanya dari keluarga yang merupakan lingkungan dasar. Selain itu, pembentukan tumbuh kembang anak juga dipengaruhi oleh lingkungan sekelilingnya di luar keluarga.

“Anak-anak rentan, sehingga dalam proses pertumbuhan di usia dini dibutuhkan bimbingan, pengajaran dan pola bermain yang baik. Melalui PAUD diharapkan akan terbentuk anak usia dini berkarakter yang baik, mental dan sikap yang baik juga,” ucap Andika

“Kondisi sekarang banyak ayah bundanya yang bekerja sehingga anak-anaknya dititip di PAUD untuk belajar dan bermain. Diharapkan Himpaudi dalam hal ini dapat berkontribusi maksimal dalam membentuk pola pikir, sikap dan mental anak usia dini,” tambahnya. (*)

Adde Rossi ChaerunnisaAndika HazrumyGuru PAUDHimpaudiPendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Comments (0)
Add Comment