CILEGON – Mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi akhirnya kembali menghirup udara bebas, keluar dari Lapas Kelas IIA Serang dengan status bebas murni setelah menjalani 4 tahun masa tahanan.
Tb Iman divonis bersalah dalam kasus suap izin Analisis Dampak Lingkungan Pembangunan (Amdal) Transmart Cilegon 2017 silam.
Berdasarkan pantauan, suasana di Lapas Kelas IIA Serang sudah dipenuhi keluarga kerabat dan para kolega Tb Iman dari Partai Golkar, sejak pukul 08.00 WIB pagi Kamis (23/9/2021). Area parkir Lapas yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang-Serang itu penuh.
Saat keluar pintu Lapas, Iman disambut teriakan takbir oleh penjemputnya. Sebelum meninggalkan lapas, Iman bersama keluarga dan koleganya melakukan doa bersama.
Keluar dari Lapas, Tb Iman langsung disambut lagi oleh kader-kader Partai Golkar dan simpatisannya yang sudah menunggu di Masjid Baitul Al-Ishlah Jombang, guna mengikuti ziarah bersama di makam Almarhum Tb Aat Syafaat yang merupakan ayahanda dari Tb Iman Ariyadi.
Memasuki masjid, Tb Iman disambut oleh para tokoh ulama dari MUI dan juga DKM Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon, yang selama ini diketahui juga aktif menjadi penasehat di Partai Golkar, seperti KH Abdul Karim Ismail dan juga H. Masali. Eks Walikota itu langsung menunaikan shalat dhuha dan sujud syukur bersama para ulama, sebelum ziarah ke makam ayahnya di sebelah bangunan Masjid.
Ketua DPD II Partai Golkar Cilegon, Ratu Ati Marliati dalam siaran persnya sebelum kepulangan Tb Iman Ariyadi, mengatakan bahwa tidak ada agenda khusus yang dipersiapkan Partai Golkar maupun keluarga besarnya dalam rencana menyambut kebebasan mantan Walikota Cilegon tersebut.
“Penjemputan beliau dilakukan secara alamiah dan sederhana. Tidak ada iring-iringan ataupun kerumunan seperti yang dilakukan pada saat kebebasan almarhum Walikota Sepuh (Tb Aat Syafaat) dan kita pastikan tidak ada pengerahan massa,” ungkap Ati, Senin (20/9/2021).
Sementara diketahui, tidak hanya kali ini saja ada semacam prosesi penyambutan atas bebasnya eks Walikota Cilegon yang keluar dari tahanan karena terjerat kasus korupsi. Walikota sebelumnya, almarhum Tb Aat Syafa’at yang juga terjerat kasus korupsi saat kebebasannya dari Lapas Kelas IIA Serang juga disambut dan diiring-iring oleh para pendukungnya, pada Desember Tahun 2015 silam.
Saat itu, alm Tb Aat Syafaat yang baru keluar penjara bak pahlawan. Dikabarkan, ia disambut pendukungnya dengan menggunakan 51 bus. Saat bebas dari tahanan, alm Tb Aat Syafa’at pun memberikan bantuan sebuah mobil ambulans kepada Lapas Klas IIA Serang.
Alm Tb Aat Syafa’at merupakan ayah kandung dari Tb Iman Ariyadi yang saat itu sedang menjabat Walikota Cilegon, sebelum dinyatakan terjerat korupsi juga oleh KPK. Usai disambut keluar dari tahanan, bahkan alm Tb Aat Syafaat mendapatkan penyematan gelar sebagai ‘Bapak Pembangunan Kota Cilegon’ saat itu.
Alm Tb Aat Syafaat sendiri terjerat kasus korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari, pada April 2012. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dia terbukti melakukan korupsi dan diwajibkan membayar denda Rp 400 juta dan membayar uang pengganti Rp 7,5 miliar.
Tb Iman Ariyadi Ziarah ke Makam Ayahnya
Dalam momen ziarah kubur di makam ayahnya yang juga mantan Walikota Cilegon alm Tb Aat Syafaat, Tb Iman Ariyadi memberikan kata sambutan, salah satunya mengingatkan pemerintahan Helldy-Sanuji agar tidak melupakan jasa pendiri Kota Cilegon.
“Hari ini saya berdiri disini, tentu disini banyak alim ulama yang mungkin ikut mendirikan bagaimana pendirian Kota Cilegon salah satunya Almarhum Tb Aat Syafaat,” ungkap Tb Iman.
Menurutnya, Kota Cilegon tidak akan bisa terwujud jika seandainya para pendiri tidak berbuat yang terbaik untuk membangun Kota Cilegon.
“Tapi alhamdulillah, atas perjuangan para pendiri kita bisa rasakan keberadaan Kota Cilegon yang kini sudah memiliki anggaran sendiri,” jelasnya.
Tb Iman mengaku sedih, jika hanya soal ziarah kubur di makam pendiri Kota Cilegon Tb Aat Syafaat harus diperdebatkan.
“Apakah kita menjadi generasi yang tidak menghormati orang tua, kiyai dan alim ulama? Itulah akhlak bagi generasi kita semua, jangan sekali-kali melupakan jasa baik orang tua yang sudah membangun begitu lama,” tuturnya.
Menurutnya, perbedaan pandangan politik tidak menjadi masalah. Namun, kebaikan orang tua jangan sekali kali dilupakan.
“Itu nanti akan membawa mudharat (kerugian-red) bagi Kota Cilegon,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Tb Iman Ariyadi dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta. Upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan Iman membuahkan hasil dan Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Dalam persidangan, Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP. (*/Rijal/Red)