Skandal Big Fish KPK

*) Oleh: Djoko Edhi S Abdurrahman

 

JIKA BENAR, surat terbuka Wakil Ketua Fachri Hamzah kepada Ketua KPK Agus Rahardjo, menurut hukum dan UU No 30/2002 tentang KPK, Dewan Kehormatan KPK harus bersidang. Jika putusan Mahkamah Kode Etik KPK itu menemukan pelanggaran code of ethics, dan petunjuk code of behavior, Agus Rahardjo harus off dari komisioner KPK.

Surat Fachri Hamzah itu tersiar luas di seantero sosmed. Bagi umumnya netizen, surat itu just serangan DPR ke KPK yang sedang bertikai. Bullying Warfare.

Bagi orang hukum, seperti saya, pasti tidak. Surat terbuka itu tidak bernilai bully, melainkan hukum. Sangat serius. Yaitu affair Agus Rahardjo dan Setya Novanto (Setnov).

SURAT TERBUKA FACHRI HAMZAH KEPADA AGUS RAHARJO

Malam Pak Agus Raharjo, Ketua @KPK_RI yang saya hormati. Semoga bapak tetap bisa istirahat saat kesibukan memuncak.

Malam ini saya ingin mengetuk kejujuran hati bapak. Sebab @KPK_RI yang bapak pimpin punya semboyan BeraniJujurHebat.

Jujurlah bapak kepada bangsa ini.. apakah betul bapak terlibat dalam #KasusEKTP yang katanya MEGA KORUPSI itu?

Sebab kalau bapak terlibat dalam Kasus EKTP ini maka tentu bapak tidak pantas lagi memimpin KPK. Bapak punya conflict of interest.

Saya coba membaca biodata bapak dan jabatan bapak saat-saat skandal ini terjadi rasanya perlu penjelas.

Bapak menjadi ketua KPK sejak 21 Desember 2015 tapi bapak ternyata adalah pendiri dan kepala LKPP sejak tahun 2010.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah bertanggung jawab kepada presiden.

Dan saat bapak memimpin sejak 2010 lah Kasus EKTP ini terjadi. Padahal bapak bertugas mendisain sistem pengadaan.

Saya telah membaca lebih dalam Kasus EKTP ini. Alhamdulillah saya punya akses data yang cukup luas.

Dalam dakwaan yang dibuat @KPK_RI peran bapak seolah tidak nampak sama sekali. Bagaimana bisa? Bapak penanggungjawab kan?

Sekarang, Karena keterangan Mendagri tentang bapak tidak disebut dalam dakwaan @KPK_RI yang sekarang bapak pimpin, saya mau bertanya:

1. Setelah sistem lelang disepakati Tim yang LKPP ada di dalamnya apakah betul bapak meminta 9 tender dipecah?

2. Betulkah bapak menyampaikan kepada panitia tender bahwa “Kalau konsorsium Telkom kalah proyek ini bisa gak jalan”.

3. Hal itu terjadi sekitar april 2011 sebelum tender diumumkan, “Betulkah bapak bertemu sekjen dan Irman (terdakwa?)

4. Betulkah bapak minta bertemu 4 mata dengan Mendagri dan ditolak karena Mendagri minta ada saksi dan notulen?

5. Kenapa di dalam dakwaan hanya ada time line lelang tapi tidak muncul bahwa lelang 21 Februari 2010 itu diumumkan setelah dapat persetujuan dari bapak?

6. Kenapa tidak muncul dalam dakwaan bahwa 3 hari setelah lelang diumumkan lalu bapak menginterupsi agar paket dipecah?

7. Kenapa tidak muncul dalam dakwaan bagaimana perdebatan di kantor Wapres yg dipimpin oleh pak Sofyan Jalil untuk menuntaskan masalah dengan bapak?

8. Lalu tiba-tiba mendekati lelang, PT Telkom tiba-tiba ikut dan bapak meyakinkan panitia bahwa hanya PT Telkom yang bisa mengerjakan proyek ini?

9. Bukankah pernah ada kesepakatan PT Telkom tidak ikut jadi peserta tapi akan dijadikan sebagai penyedia layanan?

10. Apakah bapak mengetahui penggeledahan kantor Kemendagri tgl 4 Mei 2011 oleh Polda METRO?

Inilah 10 pertanyaan yang sebetulnya masih banyak.. Tapi intinya adalah apakah mungkin bapak tidak terlibat Kasus EKTP ?

Pak Agus yth, @KPK_RI adalah Lembaga Negara dan beroperasi dengan kewenangan dan uang dari negara. Prinsip kerja harus terbuka.

Bapak jangan sakit hati kalau saya bertanya sebab itu tugas setiap warga negara kepada aparat negara.

Saya mengajak bapak rendah hati sebagai pejabat publik sebab semua orang bisa khilaf dan salah.

Tidak karena bapak bekerja di @KPK_RI tiba-tiba bapak jadi bersih dan tidak punya salah. Manusia sama saja.

Selamat istirahat pak ketua @KPK_RI semoga bapak sadar bahwa bapak juga banyak masalah.

Twitter @Fahrihamzah 22.44-0.40 19-20/7/2017 Hestek : #KasusEKTP

 

SKANDAL BIG FISH

Surat terbuka Fachri Hamzah itu dikirim Ramly Kamidin ke saya tadi malam. Setelah saya teliti, surat ini mengandung petunjuk Pasal 184 – 186 KUHAP. Ada bukti di situ, terjadi affair antara Agus Rahardjo dengan Setya Novanto (Setnov) yang dua hari lalu menjadi big fish tangkapan KPK dalam kasus korupsi E-KTP. Mau-tak-mau, Mahkamah Kode Etik harus turun gunung.

Issu keterlibatan Agus Rahardjo bukan baru. Sudah diungkap oleh Mendagri Gamawan Fauzi yang jadi terduga korupsi E-KTP. Tapi tidak kredibel karena ia terlibat. Agus juga tak masuk nama yang disebut Nazaruddin dan list penerima aliran dana E-KTP yang Rp 2,3 triliun itu. Duh, banyak banget nih duit, cukup untuk nyapres. Tak berarti tak kebagian tak terlibat karena deliknya “melakukan atau tidak melakukan”.

Andai Setnov tidak ditersangkakan, kasus ini belum jadi warfare. Padahal Setnov sudah terlanjur dibaptis publik sosmed sebagai orang sakti. Karena sejumlah orang penting yang menjadi anggota dewan ikut terlibat, ketika orang saktinya ditersangkakan oleh KPK, niscaya yang tak sakti ikut masuk bui nanti.

Karena KPK tak memiliki SP3, sudah pasti Setnov jadi terdakwa: masuk dari pintu depan KPK, keluar dari pintu depan KPK. Itu postulatnya. Pilihan Setnov sedikit, jadi justice collaburator akan tervonis 4 tahun, tapi seluruh anggota yang terlibat ikut jadi terdakwa akibat peran justice collaburator Setnov. Ambruk deh PDIP dan Golkar yang terbanyak terlibat. Atau terus melawan dengan resiko dihukum seumur hidup. Itu membaca vonis Akil Mochtar yang dihukum seumur hidup karena ia Ketua MK. Sedang Setnov Ketua DPR, ketua legislator, pembuat hukum.

Saya yakin Setnov melawan. Sudah runnning. Begitu namanya masuk, ia dukung terbentuknya Pansus Hak Angket KPK. Sayang UU Hak Angket DPR Nomor 6/1954 dibatalkan oleh Ketua MK Mahfud MD, 2011. Saya malah baru tahu. Tapi DPR tak membuat ganti UU itu yang merupakan kekuatan Hak Angket ada di situ. Telmi: hasilnya DPR dilemahkan! Itu kesalahan serius Komisi III. Hak Angket memang harus diatur khusus karena keistimewaannya.

JITIBEH

Irman dan Sugiharto sudah divonis 5 dan 7 tahun barusan. Mereka mengambil fasilitas Justice Collaburator. Padahal mereka cuma saksi mahkota. Setnov menurut KPK adalah aktor inteletual. Karenanya tak banyak pilihan bagi Setnov. Satu-satunya: Jitibeh! Mati siji, mati kabeh (mati satu, mati semua). Itu memang dalil dalam kasus pidana.

Dapat dipahami jika Agus masuk Jitibeh karena buktinya kuat. Selain itu, tokoh-tokoh “Papa Minta Saham” juga masuk Jitibeh. Kasus ini dihentikan Jaksa Agung karena rekaman pembicaraan minta saham Freeport yang jadi bukti, dinyatakan tidak sah oleh MK, tapi bukan menyatakan tak ada peristiwa hukum yang melibatkan Setnov, Reza Chalid, LBP, Sudirman Said, Makroef Syamsudin dan Jokowi.

Kasus Papa Minta Saham itu menjadi skandal karena Makroef tak bisa diatur. Ia rekam pembicaraan minta saham untuk Presiden Jokowi, lalu dilaporkan Sudirman Said ke MKD DPR. Karuan Presiden Jokowi membantah tak terlibat. Habis itu, Sudirman Said dan Makroef disingkirkan, sementara Setnov diturunkan dari jabatan Ketua DPR. Belakangan masuk lagi berkat bantuan rezim Jokowi dan menjadi Ketum Golkar. Karena pegang kartu truf itu, Setnov disebut orang sakti. Cuma kesaktiannya apes berhadapan dengan kesaktian Agus Rahardjo yang cuma takluk ke kesaktian Ahok di RS Sumber Waras, dan mewariskan kubu Bani Kotak vs Bani Islam. (*)

 

*) Penulis adalah mantan Anggota Komisi Hukum DPR dan Wakil Sekretaris Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU

e-KTPGolkarSetnov
Comments (0)
Add Comment