Soal Aset dari Pemkab, Dewan Kota Serang Ingatkan Pentingnya Amanat Undang-undang 

SERANG – Persoalan aset daerah yang tak kunjung usai kembali diwarnai “adu argumen” dari para anggota legislatif baik dari pihak Kabupaten Serang maupun dari pihak Kota Serang.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, bahwa lahirnya Kota Serang merupakan konsekuensi dari lahirnya Provinsi Banten. Untuk itu, diperlukannya campur tangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk segera menyelesaikan polemik soal aset daerah antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.

“Bukan keinginan Kabupaten Serang untuk mendirikan DOB (daerah otonom baru). Dan Pemkab bukan ingin mempertahankan, karena Pemkab belum memiliki kantor yang baru. Karena kalau Pemkab menyerahkan semua aset, gimana Pemkab akan berkantor? Dimana DPRD akan berkantor,” ucap Bahrul Ulum kepada faktabanten, Rabu (29/1/2020) lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad menuturkan, jika pihaknya tidak meminta kepada pihak Kabupaten Serang untuk segera menyerahkan aset secara fisik, tapi lebih kepada hal-hal administratif saja.

“Kan sudah disarankan oleh BPK, ini terkait neraca pemindah bukuan saja. Artinya pencatatan asetnya diserahkan saja dulu secara administrasi ke Kota Serang sesuai perintah undang-undang,” kata Tb Ridwan saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin (3/2/2020).

Ditegaskan Ridwan, Pemkot Serang jikapun diminta untuk kembali meminjamkan aset kepada Pemkab Serang, dipastikan akan kembali memberikannya.

“Secara fisik Pemkab mau pake ya silahkan. Boleh dibuat nanti kesepakatan peminjaman dari Bupati Serang ke Walikota Serang,” lanjutnya.

Ditegaskan anggota DPRD dari Fraksi PKS tersebut, pihaknya hanya ingin mengingatkan jika ada Undang-undang Nomor 32 tahun 2007 yang mengatur jalannya roda pemerintahan Kota Serang, sehingga pihaknya akan terus fokus pada penyerahan aset untuk bisa segera terselesaikan.

“Kita bukan masalah rebut merebut, Pemkot dan Pemkab sama-sama unsur penyelenggara pemerintah daerah, sama-sama tujuannya mulia untuk melayani dan mengoptimalisasi pelayanan publik. Jadi kami hanya mengingatkan ke Pemkot, bagaimana ini upaya menyelesaikan amanat Undang-undang 32 tahun 2007 yang batas maksimalnya selama 5 tahun? Kan itu juga untuk optimalisasi pelayanan publik,” ungkapnya.

Kota Serang sendiri mengaku dalam posisi dilematis, karena banyak anggaran pemerintah yang dipakai untuk kontrak kantor, sehingga ada program kerakyatan yang tidak cukup didanai. Hal itu penyebabnya adalah karena faktor aset yang masih belum diserahkan oleh Pemkab Serang.

“Bayangkan, APBD Kota Serang ini cuma 1,2 triliun, dan berapa OPD yang ngontrak? Mau bangun pake APBD? Kata KPK harus tunggu dulu penyerahan aset,” tandasnya.

Sebelumnya Bahrul Ulum juga menegaskan, hanya ada satu persoalan dalam polemik aset daerah, yakni soal ketidakmampuan Pemkab untuk membangun Puspemkab lantaran tidak tersedianya anggaran untuk membangun itu.

“Sehingga Pemprov harus turun tangan, dengan sesegera mungkin mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Puspemkab Serang,” ujar Umum saat itu.

Ia pun menuding, jika kengototan pihak Kota Serang yang meminta agar aset daerah segera diserahkan oleh pihak Kabupaten Serang lebih kepada untuk meningkatkan neraca aset Kota Serang, dan tidak ada kaitannya dengan PAD dan sebagainya.

“Padahal, aset yang belum diserahkan Pemkab ke Pemkot tidak lebih dari 3 persen dari aset yang ada. Sementara sudah 97 persen aset Pemkab Serang yang sudah diserahkan ke Pemkot Serang,” ungkapnya.

“Pada saat Kota Serang terbentuk, otomatis seluruh aset terkait administratif termasuk kantor kelurahan, kecamatan, termasuk aparatur pemerintah, termasuk PNS yang ada harus memilih mau ke Pemkab atau ke Pemkot? Itu juga termasuk aset yang diberikan,” imbuhnya.

Untuk itu, Sekjen DPD Golkar Banten itu pun menegaskan, jika pihak Kota Serang harus mempertimbangkan urgensi kedepan bagi nasib masyarakat Kabupaten Serang dengan tidak mengedepankan nafsu besar ingin merebut aset.

“Urgensinya, Kota Serang melayani masyarakat, Kabupaten Serang juga melayani masyarakat. Kota Serang hanya melayani sekitar 500 ribu jiwa, sedangkan Kabupaten Serang melayani sekitar 1,5 juta jiwa. Lebih besar mana urgensinya?” tegasnya.

“Apakah mau Pemda Serang melayani masyarakat tapi gak punya kantor? Ini yang harus dipertimbangkan semua pihak,” imbuhnya.

Ia pun turut mengungkapkan, bahwa pada tahun 2020 ini, Pemkab Serang akan membangun 2 gedung OPD di Puspemkab. Sehingga, jika gedung OPD itu telah selesai maka OPD yang ada di lingkungan Pemkot Serang bisa untuk berpindah. (*/YS)

Bahrul UlumDPRD Kabupaten SerangDPRD Kota SerangKota SerangPelimpahan Aset Daerah
Comments (0)
Add Comment