Agar Tak Jadi “Tumbal” Politik, ASN Sebaiknya Netral dalam Pilkada Cilegon

CILEGON— Pilkada Kota Cilegon 2020 mulai memasuki tahapan-tahapan penting. Berbagai potensi kecurangan sudah mulai perlu diawasi juga oleh masyarakat terkait adanya potensi kecurangan secara terstruktur, masif dan sistematis (TMS).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM NGO Rumah Hijau, Supriyadi yang menyebutkan adanya potensi dan peluangnya kecurangan tersebut.

“Potensi kecurangan TMS tersebut antara lain, pertama patut diduga kuat ada kapitalisasi uang APBD atau numpang program pemerintah untuk kampanye dan sosialisasi pertahana seperti Hibah dan Bansos juga sangat berbahaya jika digunakan oleh kubu petahana melalui upaya memperalat melalui OKP, Ormas, Organisasi Keagamaan, Organisasi Olahraga, Organisasi Profesi, Organisasi Guru, Majelis Taklim, kader posyandu, Pokmas dan organisasi lainnya yang akan menjadi keran dan selang yang mengalir kepada komunitas di dalam atau di bawahnya,” ungkapnya dalam pers rillisnya kepada awak media, Selasa (18/2/2020).

“Kedua, patut juga diduga kubu pertahana akan memperalat oknum Camat dan Lurah (ASN) untuk memobilisasi aparatur di bawahnya sampai pada pengendalian oknum RT dan RW, meski tidak semua mau diperalat,” tambahnya.

Dalam ungkapannya, NGO Rumah Hijau juga menduga adanya upaya-upaya kecurangan lainnya.

“Ketiga, petahana juga disinyalir dan patut diduga kuat memperalat penyelenggara, untuk mengkondisikan perubahan suara di lapangan karena khawatir kalah karena biasanya petahana itu curang diduga karena takut kalah,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyinggung soal aturan Surat Edaran Mendagri yang baru. Menurutnya, dengan regulasi tersebut, ASN jangan sampai mau diperalat karena jika sampai ketahuan maka akibat dan resikonya akan ditanggung sendiri.

“ASN yang terlibat dukung mendukung di Pemilukada beresiko sampai tingkat diberhentikan dari status ASN-nya dan tidak menutup kemungkinan dekat dengan celah sanksi persoalan pidana,” tegas Supriyadi.

Oleh karena itu, pihaknya dalam hal ini juga mengingatkan khususnya kepada ASN di Kota Cilegin jangan sampai mau diperalat dan menanggung resiko besar yang akan berpotensi merugikan keluarga dan anak istri dan tentunya ASN itu sendiri.

“Karena jika nanti ada masalah, siapa yang mau jamin dan mau bela, karena kewenangan pemberian sangsi itu ada di KASN, dan tidak akan ada kemampuan pertahana untuk membela nantinya karena bukan kewenangannya. Jadi Camat Lurah dan ASN akan lebih mulia dan aman untuk netral pada Pemilukada 2020 nanti dan kami sarankan sekali lagi jangan mau diperalat oleh petahana termasuk juga guru-guru sekolah. Jangan mau jadi tumbal politik,” ujarnya.

Supriyadi juga menjelaslan regulasi yang mengatur larangan-larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 42/2002 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga turut mengaturnya.

Persoalan netralitas ASN ini juga jelas disebutkan di dalam Surat Edaran Komisi ASN Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 dan Surat Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017.

Dan terkait Etika dan Netralitas PNS, Supriyadi membeberkan beberapa poin penting yang tertuang dalam surat tersebut, Menteri PANRB, Asman Abnur juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Berikut contoh larangan dimaksud:

  1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
  2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
  5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;
  6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
  7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (*/Ilung)
Pilkada Cilegon
Comments (0)
Add Comment