Aktivis Islam Kecam KPU Banten yang Gelar Sosialisasi Pilgub Banten untuk Waria

CILEGON – Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten kepada komunitas waria di Kota Cilegon dan sejumlah daerah beberapa waktu lalu, mendapat sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat.

Upaya peningkatan partisipasi pemilih Pilgub Banten dengan mendorong keterlibatan kaum transgender, merupakan langkah yang keliru menurut para aktivis pemuda Islam di Banten.

Kecaman salah satunya datang dari Ketua Umum Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Cilegon Arif Irawan.

PII mengaku sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh KPU Banten tersebut. Arif menilai KPU secara tidak langsung telah mengamini adanya kaum transgender di Banten.

“Saya rasa ini keliru, Ketua KPU menyatakan bahwa kaum waria adalah kaum minoritas yang memiliki hak sama untuk memilih. Berarti secara tidak langsung KPU telah mengakui adanya kaum transgender tersebut di Indonesia,” kata Arif kepada Fakta Banten, Senin (23/1).

Pengakuan terhadap eksistensi suara waria dalam Pemilu, dinilai Arif merupakan bentuk pengakuan KPU yang mensejajarkan partisipasi atau suara kaum ulama maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan waria tersebut.

“Ini sama saja KPU ingin menyatakan bahwa partisipasi ulama atau kaum santri sama dengan partisipasi waria di Pilgub Banten. Atau juga PNS dan istri-istrinya yang belum lama ini juga dapat sosialisasi dari KPU, mereka (PNS) diposisikan sama dengan waria dalam hal partisipasi demokrasi. Apa namanya gak merendahkan ini?,” tegas Arif.

Arif pun merasa khawatir jika sikap melegalkan transgender ini terus dibiarkan apalagi oleh pihak yang memiliki kredibilitas di negeri ini, maka nantinya transgender bahkan keberadaan LGBT akan didorong menjadi legal secara hukum di Indonesia.

“Jelas ini bahaya, sebagai kaum muda Islam kami menolak transgender, ini bertentangan dengan ajaran Islam. Dan dalam hukum Indonesia pun cuma ada dua jenis kelamin yang diakui, laki-laki dan perempuan, itu jelas. Yang kami tidak sukai bukan orangnya, namun cara berfikirnya saja,” tambah Arif.

Arif berharap KPU bersikap lebih profesional dan hati-hati. Jangan sampai hanya karena ingin meningkatkan partisipasi pemilih di Pilgub 2017 nanti, KPU berani menghalalkan segala cara.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kabupaten Serang, Ika Fathullah.

Ia secara tegas menilai KPU Banten telah kebablasan dalam menjalankan kewenangannya.

“Kami tahu para komisioner KPU itu banyak dari kalangan aktivis, bahkan para mantan aktivis Islam, kok bisa-bisanya menghalalkan yang sudah diharamkan Allah. Ini jelas penghianatan terhadap agama sendiri,” tegas Ika.

Menurut Ika, sosialisasi Pemilu untuk kalangan waria merupakan pelecehan terhadap hukum positif Indonesia.

“Pemerintah hanya mengakui dua gender yakni laki-laki dan perempuan, sementara kelompok transgender ditempatkan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PKMS) oleh Kementrian Sosial sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 08 Tahun 2012,” jelas Ika.

Ika juga menuding dan menduga ada pihak sponsor yang sengaja mendompleng KPU dan Pemilu untuk melakukan kampanye upaya legalisasi dan permaklumkan terhadap kaum LGBT.

“KPU Banten harus menjelaskan dan meminta maaf kepada masyarakat, ada maksud apa dibalik semua ini? KPU juga jelas tidak menghargai identitas Banten sebagai daerah yang Islami dan masyarakatnya jelas sangat menolak keberadaan kaum LGBT,” pungkas Ika. (*)

kaum transgenderKPU BantenPD PII BantenSosialsasi Pilgub Baten
Comments (0)
Add Comment