Bawaslu Cilegon Cegah Acara Pawon Deklarasi Dukung Ratu Ati di Aula DPRD

CILEGON – Adanya rencana acara Deklarasi Sikap dan Dukungan kepada salah satu bakal calon Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati, dari organisasi Paguyuban Wirausaha Cilegon (Pawon) yang bertempat di aset pemerintah atau Gedung DPRD Kota Cilegon pada Sabtu (15/2/2020) nanti, langsung disikapi serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu Kota Cilegon langsung memberikan peringatan dan upaya pencegahan, agar rencana acara yang dinilai mengarah ke politik praktis tersebut, tidak jadi dilaksanakan di fasilitas pemerintah.

Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi mengatakan, pihaknya mengaku sudah mengetahui pamflet undangan acara deklarasi Pawon yang beredar di Medsos. Dan langsung memberikan peringatan kepada pihak DPRD.

“Secara komunikasi lewat HP rekan kami bagian pengawasan sudah menyampaikan ke salah satu anggota DPRD Kota Cilegon, bahwa itu dilarang karena menggunakan fasilitas negara,” ujar Siswandi melalui pesan Whatsapp, Kamis (13/2/2020).

Bawaslu juga akan melayangkan surat kepada sekretariat DPRD sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran.

“Dan rencana besok akan disampaikan lewat surat,” imbuhnya.

Selain itu, ketika disinggung soal perizinan tempat dan tindakan apa yang akan diambil apabila pada kegiatan tersebut nantinya terdapat unsur pelanggaran, Siswandi menegaskan, pihaknya berupaya melakukan langkah preventif dan pengawasan.

“Bawaslu sebisa mungkin akan melakukan pencegahan sehingga tidak perlu ada penindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pawon sekaligus Ketua Panitia Deklarasi, Iim Ibrohim, ketika dikonfirmasi sejak Rabu (12/2/2020) kemarin hingga berita ini diturunkan, belum juga memberikan jawaban kepada wartawan. (*/Ilung)

Bakal Calon Walikota CilegonBawaslu Kota CilegonPAWONRatu Ati Marliati
Comments (0)
Add Comment