LEBAK – Untuk mengisi kekosongan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 2 Kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis (29/8/2018).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota Panwascam di dua Kecamatan tersebut yaitu Panwascam Kecamatan Kalanganyar dan Kecamatan Maja, yang berlangsung di kantor Bawaslu Lebak Jalan TB Hasan, Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori dalam sambutannya mengatakan, dua Panwascam yang dilantik yakni, Khoirul Sahri sebagai anggota Panwascam Kalanganyar menggantikan Deden Adnan Jaelani, dan TB Irfan Rusli sebagai Panwascam Maja menggantikan Deni Wahyudin. Kedua anggota Panwascam ini di PAW-kan karena ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Lebak.
“Dua anggota Panwascam yang dilantik ini akan bertugas untuk Pemilihan Legislatif dan Pilpres tahun 2019 mendatang,” kata Odong Hudori, Kamis (30/8/2018).
Odong meminta kepada anggota Panwascam yang baru saja dilantik untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.
“Saya berharap Panwascam hasil PAW nanti dapat beradaptasi dengan lingkungan baru dan melanjutkan estapet tugas kepemiluan di tingkat Kecamatan. Serta mampu menjaga netralitas dan menjunjung tinggi integritas sebagai penyelenggara Pemilu,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Organisasi dan SDM Deni Wahyudin mengatakan, belum lama ini, Deden Adnan Jaelani dan Deni Wahyudin yang masing-masing sebagai ketua Panwascam Kalanganyar dan Maja telah mengikuti seleksi dan ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Lebak terpilih untuk periode 2019 – 2023.
“Pelantikan dua anggota Panwascam PAW ini sesuai dengan Keputusan Bawaslu Provinsi Banten nomor 064 tahun 2018. Mudah-mudahan mereka bisa melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung,” tandasnya. (*/Sandi)