Bermodalkan Ini, Yusril Dinilai Akan Jadi “Kuda Hitam” Pilpres 2019

Jakarta – Selain dua nama besar Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto, ternyata nama Yusril Ihza Mahendra juga dijagokan akan mampu bersaing dalam memperebutkan kursi presiden, dalam pemilihan presiden (Pilpres 2019) mendatang.

Peluang Ketua DPP Partai Bulan Bintang ini dinilai sangat terbuka, lantaran ia sangat berpengalaman dalam pemerintahan, sejak era Presiden RI ke-2, Soeharto.

Disamping itu. Yusril juga dinilai punya kemampuan dalam bidang ketatanegaraan yang mumpuni. Dimana ilmu ini sangat penting dalam memimpin sebuah negara. Apalagi soal popularitas mantan Menteri Hukum dan HAM ini sudah tidak diragukan lagi. Semua elemen masyarakat sudah sangat mengenalnya.

“Yusril bisa menjadi kuda hitam dan jadi tokoh alternatif pada Pilpres 2019 mendatang,” ujar pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin seperti dilansir dari JPNN.com, Jumat (11/8).

Walaupun memberikan penilaian positif, Direktur Eksekutif Indonesia Politikan Review ini melihat Yusril masih menghadapi tantangan besar yang harus dilewati, jika ingin maju sebagai calon presiden di 2019.

Ia harus mampu meyakinkan partai-partai besar untuk berkoalisi dengan partainya. Karena syarat ambang batas dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru ditetapkan 20-25 persen.

“Jadi Yusril harus didukung oleh partai politik besar. Karena PBB yang dipimpinnya sekarang tidak memiliki kursi di DPR,” ucapnya.

Soal bagaimana jalan agar Yusril bisa digandeng partai besar, Ujang melihat Yusril harus bisa mengangkat elektabilitas PBB terlebih dahulu dalam kurun waktu yang ada ini.

“Jika PBB besar dan mendapat dukungan masyarakat, maka secara politik otomatis akan menjadi magnet untuk mendapat dukungan dari partai-partai lain,” pungkas Ujang.

Sebelumnya seperti dilansir dari Detik.com, Yusril pun siap mengajukan judicial review (JR) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait dengan adanya presidential Threshold yang telah diputuskan oleh DPR RI.

Langkah ini diambil, karena PBB sendiri memang menjagokan Yusril sebagai calon presiden mereka.

Yusril saat ini masih menunggu UU Pemilu diundangkan oleh presiden sebelum dirinya mengajukan gugatan. Bahkan Yusril juga menyebut dia dan PBB sama-sama akan menggugat UU Pemilu ke MK.

“Kalau misalkan saya atau PBB boleh mengajukan (judicial review). PBB kan ikut Pemilu 2019 dan itu sudah diputuskan undang-undang kan. UU Pemilu Pasal 28 e itu mengatakan pasangan calon presiden dan wapres itu diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. PBB punya hak untuk mengajukan (capres) tapi terhambat karena ada 20 persen (presidential threshold),” ujar Yusril di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (07/08/2017).

“Saya sendiri juga bisa mengajukan (gugatan) ke MK. Karena PBB dalam muktamarnya mencalonkan saya sebagai (calon) presiden,” lanjutnya.

Menurut Yusril, dengan diselenggarakannya pemilu serentak, tidak dimungkinkan lagi menggunakan perolehan suara dari Pemilu 2014. Sebab, perolehan suara pada Pemilu 2014 sudah digunakan untuk Pilpres 2014. Alasan kedua dia ingin mengajukan judicial review ke MK adalah perubahan peta politik di Indonesia. (*)

 

Sumber : Suratkabar.id

PresidenPresiden RI
Comments (0)
Add Comment