CILEGON – Meski tahap pencoblosan Pilkada Cilegon telah dilalui, Rabu (9/12/2020), beberapa kasus dugaan money politics yang ditemukan Bawaslu Kota Cilegon masih terus diproses.
Bawaslu Cilegon mengklaim memiliki temuan selama masa tenang, ada 7 kasus yang melibatkan 3 pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon dan tim pemenangannya.
Diketahui salah satunya kasus OTT money politics dengan barang bukti ikan bandeng dan beras.
“Secara kajian belum, masih kita mencari bukti-bukti baru. Proses ini kan sedang kami jalani berarti tinggal di Sentra Gakkumdu (SG) 2, bila memenuhi unsur akan ke SG3. SG1 itu hanya saran dari Gakkumdu kurangnya ini dan itu, misal penambahan saksi,” kata Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi, Rabu (9/12/2020) malam.
Maksimal 5 hari kerja dari awal temuan yang dimaksud adalah hasil kerja Bawaslu untuk mengklarifikasi itu, dan akan disimpulkan di SG2. Dimana, saat ini masih tahapan SG1, dan bila memenuhi unsur akan diberikan ke penyidikan.
Sementara ditegaskan Siswandi, Bawaslu Kota Cilegon baru akan melakukan putusan pada Kamis besok, yakni melalui tahap SG 2 untuk Mahdi Alif dan Salim Aliman, Tim Ati-Sokhidin yang diduga terlibat kasus money politics bagi-bagi sembako untuk korban banjir.
“Tujuh perkara ini ada unsur atau tidak, waktunya masing-masing (berbeda-beda). Besok itu terkait dua perkara, yang barusan (money politics dalam bentuk bandeng) itu masih informasi awal itu 1. Ketujuhnya ini temuan Bawaslu,” pungkasnya. (*/A.Laksono)