Golkar Tolak Pansus Aset, Ketua DPRD Kota Serang: Suruh Baca Lagi Undang-undangnya!

SERANG – Pembentukan pansus aset oleh DPRD Kota Serang dalam upaya menyelesaikan persoalan aset daerah dengan pihak Kabupaten Serang disebut tidak masuk dalam program legislatif daerah (Prolegda) 2019.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kota Serang yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar, Muji Rohman, kepada awak media pada Senin (3/2/2020) kemarin.

“Kebetulan Bapemperda ketuanya dari Golkar. Saya sudah tanya masuk tidak di Prolegda 2019, katanya tidak masuk. Kalau tidak masuk dipaksakan untuk masuk dasarnya apa?” ucap Muji.

Dalam pembentukan Pansus aset, kata Muji, ada aturan yang mengharuskan pembentukan Pansus aset dibahas bersama Bapemperda dan badan eksekutif Kota Serang.

“Sementara di Prolegda gak ada masalah aset,” ujarnya.

Menurutnya, jikalau pembentukan Pansus aset itu masuk dalam Prolegda 2020, seharusnya pembahasan terkait Pansus aset dilakukan di tahun 2021 dengan catatan hal itu sebagai force-majeur (darurat).

“Partai Golkar tidak antipati, tapi tahapan itu prosedurnya harus dilakukan. Karena kalau itu ditempuh masuk di 2019 kemudian dibahas di 2020 itu harus diparipurnakan, tapi ini tiba-tiba, ini kan bukan force majeur,” ungkapnya.

Diakui Muji, pihaknya akan menyetujui pembentukan Pansus Aset jika tahapannya dilakukan sesuai aturan. Termasuk didalamnya mengharuskan adanya pembahasan item pembenahan aset yang diberikan oleh Pemkab Serang ke Kota Serang.

“Kita setuju kalau tahapannya dilakukan, tapi kalau tahapannya tidak dilakukan gimana kita mau setuju. Tidak setuju sebenarnya, kecuali dia sudah masuk di Prolegda,” tegasnya.

“Jadi jangan sampai aset yang diserahkan oleh Pemkab itu diperjualbelikan atau dikontrakkan. Dilihat dari aspek yuridis, sosiologis seperti apa? Artinya Fraksi Golkar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Serang Mad Buang menambahkan, jika pembentukan Pansus Aset harus melalui beberapa tahapan yang sampai saat ini belum dilakukan oleh DPRD Kota Serang.

“Mestinya kan kalau mau membuat Pansus Aset dari Komisi III itu harus membuat nota dinas, kan seperti itu. Nanti kita telaah dari Bapemperda, tapi saat ini belum (masuk),” ucap Mad Buang.

Sementara saat dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi pun memberikan sanggahannya. Menurutnya, pembentukan Pansus Aset tersebut hanya untuk menghasilkan rekomendasi bukan Perda, sehingga hal itu tidak perlu masuk kedalam Prolegda.

“Pansus ini kan hanya menghasilkan rekomendasi, bukan Perda. Yang gak boleh itu kalau menghasilkan Perda. Suruh baca lagi mereka (Fraksi Golkar) soal undang-undangnya,” ucapnya di sela-sela peresmian gedung sementara DPMPTSP Kota Serang, Rabu (5/2/2020). (*/YS)

Aset DaerahDPRD Kota SerangFraksi GolkarPelimpahan Aset DaerahPemkab Serang
Comments (0)
Add Comment