CILEGON – Saat menyampaikan pidato politiknya di acara Deklarasi Relawan dan Tim Pemenangan Kecamatan Jombang, Sabtu (7/3/2020), bakal calon Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, begitu menunjukkan ketersinggungannya terhadap tagline ‘Dinasti dan Korupsi’ yang disematkan kepada dirinya oleh kubu bakal calon pesaingnya di Pilkada 2020.
Bahkan Ratu Ati membantah tagline itu dengan mengklaim dirinya adalah anak seorang pejuang, bukan keturunan dinasti korupsi seperti yang dituduhkan.
Sementara bakal calon Walikota Cilegon Ali Mujahidin kembali menyindir dan mempertanyakan klaim Ratu Ati sebagai anak pejuang. Dia meminta bakal calon Walikota dari Partai Golkar itu berkata jujur soal keluarganya yang terjerat kasus korupsi.
“Soal yang bersangkutan mengklaim bahwa dirinya anak pejuang bukan anak koruptor, silahkan saja, namanya juga ngaku-ngaku, toh masyarakat juga tahu fakta yang sesungguhnya. Sebenarnya yang bersangkutan itu anak pejuang, apa anak koruptor? Jawablah yang jujur dan jangan dibolak-balik,” ujar pria yang akrab disapa Haji Mumu ini kepada wartawan, Minggu (8/3/2020).
Haji Mumu yang merupakan Ketua Umum PB Al-Khairiyah ini juga mengimbau kepada Ratu Ati dan para pendukungnya, untuk introspeksi diri, agar tidak terlalu sensitif dan menuduh pihak lain provokatif soal tagline ‘Dinasti dan Korupsi Harus Terhenti.
“Kami kira yang tersinggung dengan tagline sebaiknya jangan terlalu sensi dan emosi, introspeksi diri saja sama-sama. Tidak perlu memandang tagline itu provokatif, karena nanti kalau disuruh buktikan provokatifnya di mana, dapat hampir dipastikan yang bersangkutan nanti tidak bisa jawab. Kemudian jika mau jadi calon kepala daerah keberatan dengan tagline ‘Dinasti dan Korupsi Harus Terhenti’, lalu yang bersangkutan mau menjadi kepala daerah itu tujuannya apa? Apa hanya mau memperkuat cengkraman dinasti dan korupsi?” ungkap Haji Mumu.
“Jawabannya ada pada yang bersangkutan, dan warga Kota Cilegon juga tahu jawaban yang jujur dan obyektif, terkecuali bagi segelintir kelompok kecil orang-orang yang punya kepentingan subyektif,” sambungnya.
Lebih lanjut, bakal calon Walikota Cilegon jalur independen ini menjelaskan, makna dan alasan pihaknya mengusung jargon perubahan dengan tagline tersebut. Yakni menurut Haji Mumu, tagline itu untuk membangun semangat melawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang merupakan penyakit dalam pemerintahan dan sejatinya menjadi musuh bersama.
“Dinasti itu identik dengan nepotisme, dan nepotisme adalah salah satu hal yang dilarang oleh negara, musuh negara, dan diatur oleh undang-undang, karena biasanya nepotisme itu mendekati perbuatan kolusi dan korupsi. Sedangkan Korupsi itu juga biasanya saling terkait dengan nepotisme yang esensinya adalah musuh negara dan musuh masyarakat.
Lalu salahnya tagline itu dimana?” terangnya.
“Jika ada pihak yang alergi dan sensitif dengan tagline ‘Dinasti dan Korupsi Harus Terhenti’ tentu perlu dipertanyakan komitmen dirinya menjadi bakal calon walikota itu sebenarnya tujuannya apa? Apakah dia alergi terhadap isu penegakkan hukum, pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” imbuhnya.
Dia juga menilai bahwa salah satu persoalan besar yang menghambat kemajuan Kota Cilegon adalah korupsi.
“Bukankah bangsa ini sepakat bahwa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme itu harus dihentikan? Bukankah Korupsi itu merusak tatanan kehidupan bangsa negara dan masyarakat? Bukankah sumber masalah dan persoalan di Kota Cilegon ini juga adalah dinasti dan korupsi? Sedunia juga tahu kalau Kota Cilegon ini banyak masalah korupsinya,” beber Haji Mumu.
Selain itu, Haji Mumu menegaskan dengan tagline tersebut, dirinya ingin ada perubahan nyata untuk perbaikan Kota Cilegon ke depan.
“Jadi kami tetap akan tegas dan lugas mengusung tagline ‘Dinasti & Korupsi Harus Terhenti’ dan Kota Cilegon kedepan harus berubah lebih baik. Kalau soal debat visi misi program nanti juga ada waktu dan tempatnya untuk di sampaikan kepada masyarakat secara terbuka,” pungkasnya.
Diketahui, Ratu Ati Marliati saat ini menjabat Wakil Walikota Cilegon Sisa Masa Jabatan 2016-2021. Ratu Ati dilantik pasca adik kandungnya Tb Iman Ariyadi Walikota Cilegon Periode 2010-2017 menjadi terpidana korupsi kasus suap perizinan Transmart. Tb Iman mendapat vonis hukuman penjara 6 tahun, oleh Hakim PN Serang pada 6 Juni 2018.
Ratu Ati Marliati ini juga merupakan anak mantan Walikota Cilegon Dua Periode 2000-2010, (alm) Tb Aat Syafa’at, terpidana korupsi kasus pembangunan Pelabuhan Kubangsari, yang divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada 7 Maret 2013. Sebelum meninggalnya, ayah Ratu Ati tersebut telah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun sesuai vonis hakim. (*/Red/Ilung)