Hasil Rakernas PKS Sepakat Teguhkan Sikap sebagai Partai Oposisi

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy mengatakan hasil rapat kerja nasional pada 1-18 Maret 2021, antara lain, memperkuat sikap partai tersebut sebagai oposisi. Hal itu tertuang dalam salah satu rekomendasi hasil rakernas yang dibacakannya pada Kamis, (18/3/2021).

“Memperkuat sikap oposisi PKS sebagai partai yang terdepan dalam pelayanan, pemberdayaan, dan pembelaan kepada rakyat Indonesia melalui berbagai program kerja dari seluruh bidang, badan, dan fraksi,” kata dia.

Khususnya, menurut Aboe Bakar, pada misi pelayanan sosial kemanusiaan yang mendesak dalam penanganan pandemi Covid-19 serta berbagai bencana alam yang terjadi di Indonesia. PKS juga mengokohkan visi sebagai Partai Islam rahmatan lil alamin dan terdepan dalam melayani rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam cakupan visi Islam rahmatan lil-Alamin ini PKS bekomitmen bersama dengan elemen kebangsaan lainnya untuk menampilkan wajah agama yang moderat (wasathiyah) untuk menciptakan hubungan timbal balik yang positif, sehingga dapat menciptakan keharmonisan antar sesama anak bangsa,” kata Aboe Bakar.

PKS, kata dia, akan meluncurkan banyak program kerja yang membantu dan membela kepentingan rakyat, termasuk di dalamnya meringankan beban masyarakat akibat pandemi. Walaupun demikian, PKS tetap membuka peluang kerja sama dengan lembaga-lembaga negara, terutama dalam upaya membangun nasionalisme dan jiwa kebangsaan.

Keterbukaan itu tercermin dalam rekomendasi hasil rakernas lainnya, yaitu PKS menggagas pembentukan Sekolah Etik Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional.

“(Lemhanas) sebuah lembaga strategis di republik ini yang memiliki pengalaman panjang dalam menghadirkan konsep dan doktrin ketahanan nasional serta dalam mendidik kader pemimpin nasional yang berkarakter negarawan,” katanya.

Hasil rakernas juga menegaskan komitmen PKS untuk mengawal transisi kepemimpinan nasional dan berbagai proses legislasi agar sejalan dengan dasar negara, ketentuan perundang-undangan dan prinsip-prinsip demokrasi. (*/Tempo)

OposisiPKS
Comments (0)
Add Comment