SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada kembali meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemanggilan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, karena diduga menerima aliran uang diduga hasil korupsi dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan.
Dalam dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019) lalu, Ratu Tatu disebut menerima uang sebesar Rp4.540.108.000 untuk biaya saat maju sebagai calon Wakil Bupati Serang dalam Pilkada 2010.
Selain Tatu, TCW juga disebut mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany.
“Informasi yang kita dapatkan dari KPK, TPPU mengalir ke 50 orang di Banten dua diantaranya Walikota Tangerang Selatan dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Dan saya berharap KPK segera melakukan tindakan yang tegas agar ada kepastian hukum, tidak ada istilah tebang pilih kepada siapapun,” kata Uday kepada Fakta Banten saat ditemui usai menghadiri dialog di Kantor DPD Gerindra Banten, Minggu (9/2/2020).
Dilanjutkan Uday, untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum, maka KPK harus segara melakukan pemeriksaan kepada kedua kepala daerah itu.
“Kemarin juga banyak yang dipanggil. Ada dari Pandeglang, Serang dan Tangsel. Tapi kenapa Airin dan Tatu belum juga dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Pemanggilan dan pemeriksaan kepada kedua kepala daerah tersebut, menurut Uday akan menyembuhkan luka hati masyarakat terhadap penegak hukum di Banten. Karena untuk saat ini masyarakat Banten hanya bisa berharap kepada KPK dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Rakyat Banten hanya bisa berharap kepada KPK untuk penyelesaian kasus itu. Sementara untuk penegak hukum lainnya masyarakat Banten kurang memiliki kepercayaan penuh. Karena faktor integritas, independensinya dipertanyakan,” tegas Uday.
Namun, kata Uday, apabila KPK tidak melakukan pemeriksaan kepada kedua kepala daerah itu dengan dalih menghadapi Pilkada. Maka, hal itu akan mengulangi kesalahan KPK kedua kalinya yang pada Pilgub Banten pimpinan KPK beralasan serupa.
Dikatakan Uday, apabila KPK tidak memanggil kepala daerah yang terduga tersebut karena berhadapan dengan Pilkada, hal itu merupakan statement yang sudah basi.
“Persis seperti statement ketua KPK terdahulu Taufiqurrahman Ruqi, waktu itu menjanjikan pemanggilan setelah Pilkada, nanti bakal diusut. Tapi nyatanya mana? Kalau memang iya sebutkan namanya, atau sekarang sudah Pilgub. Apakah itu Rano Karno, WH, atau Andika dan rakyat bertanya-tanya atas statement itu,” tutupnya.
Tatu Tegas Bantah Menerima Uang Korupsi dari Wawan
Sebelumnya kepada sejumlah awak media pada Jumat (1/11/2019), Ratu Tatu membantah menerima uang korupsi dari Wawan senilai Rp4,54 miliar seperti yang ditulis dalam dakwaan jaksa KPK.
“Saya tidak menerima (uang dari Wawan Rp4,54 miliar),” kata Tatu saat dikonfirmasi wartawan.
Ratu Tatu juga belum mendapat panggilan terkait dugaan tersebut.
“Enggak tahu yah, ya gak tahu ditanya ke ini (KPK) saja. Saya belum dapat panggilan (KPK),” kata Tatu. (*/Ocit)