Lagi, Ada Sidang Sengketa Soal Mantan Napi Tipikor di Cilegon

CILEGON – Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi yang tidak diperbolehkan maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) kembali menuai sengketa.

Gelaran sidang Adjudikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terjadi di berbagai daerah, salah satunya Cilegon, selain di Aceh, Tanah Toraja, dan Sulawesi Utara. Bawslu dalam perihal sengketa menjadi Majelis Hakim, adapun dalam Pemilu menjadi pengawas.

Sidang adjudikasi menjadi langkah terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa dalam hal ini Daftar Calon Sementara (DCS), di Cilegon di gelar pada Jum’at, (24/8/2018) bertempat di Kantor Bawaslu.

Pihak yang bersengketa dalam hal ini, Partai Demokrat sebagai pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sebagai termohon.

Adapun agenda dalam sidang Adjudikasi yakni penyampaian jawaban termohon atas keberatan pemohon yang disampaikan oleh Eli Jumaeli, selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Teknis didampingi 3 Anggota dan Kasubag.

Dalam penyampaiannya, Eli, menyampaikan PKPU No. 5 Tahun 2016 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan, serta PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang perubahan tahapan dan program yang diantaranya pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

“Atas dasar itu dan pada PKPU No. 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat 1,2, dan 3, bahwa Partai Politik mengajukan Bakal Calon mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara,” ujarnya.

Kamudian, Eli menegaskan bahwa dalam seleksi yang dilakukan oleh Partai Politik sesuai pada AD/ART Partai itu tidak menyertakan mantan Narapidana Korupsi, Bandar Narkoba, dan Kejahatan Seksual pada Anak (Pedofilia).

Sekedar informasi, sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No. 742/PL014-SD/06/KPU/No.7/2018 pada tanggal 3 Juli 2018 perihal hasil penelitian administrasi Bakal Calon DPRD pada angka 1 Huruf C, dan D mengatakan bahwa:

1. Apabila pada masa penelitian syarat Bakal Calon diketahui dan dibuktikan dengan diterimanya salinan putusan yang telah berkuatan hukum tetap Bakal Calon bahwa mantan Napi Korupsi, Pedofilia, dan Bandar Narkoba maka yang bersangkutan harus ditetapkan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

2. Dalam masa penelitian syarat Bakal Calon, KPU Provinsi, dan Kab/Kota telah menetapkan yang bersangkutan belum memenuhi syarat atau TMS, bagi yang bersangkutan mantan Napi yang disebutkan itu ditetapkan sebagai TMS.

“Maka dengan itu kami mohon dapat diputuskan yang seadil-adilnya dengan harapan Bawaslu bisa memeriksa dan memutuskan permohonan ini secara adil,” kata Eli.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Siswandi memutuskan bahwa sidang ditunda.

“Telah kita dengar jawaban termohon dan sudah jelas, maka dengan ini sidang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 30 Agustus 2018 pukul 14.00 dengan Agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon,” katanya.

Dalam sidang tersebut yang dituntut oleh KPU yakni:

1. Memohon Bawaslu menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya.

2. Apabila Bawaslu berpendapat lain mohon dapar diputuskan yang seadil-adilnya. (*/Do’a Emak)

[socialpoll id=”2513964″]

BawasluDemokratKPUsengketa pemilu
Comments (0)
Add Comment