JAKARTA – Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait keputusan Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat mereka sebagai kader. Pencabutan gugatan diajukan dalam sidang perdana hari ini.
“Pada mandat para ke-6 penggugat, pada hari ini, penggugat mengajukan pencabutan gugatan, Yang Mulia,” ujar pengacara Marzuki Alie dkk, Slamet Hassan, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Slamet tidak menjabarkan alasan enam kliennya mencabut gugatan itu. Adapun keenam penggugat yang dimaksud adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Namun, karena pihak Marzuki Alie belum bisa menyerahkan surat kuasa asli di persidangan, pembacaan pengesahan pencabutan gugatan akan dilakukan Jumat (26/3/2021).
“Kami sangat senang sekali. Artinya, para pihak sudah bisa menyelesaikan masalah ini. Tapi surat kuasa Bapak yang asli belum, untuk legal standing-nya itu masih kita perlukan. Karena ada surat pencabutan gugatan sebelum pembacaan gugatan, sehingga kami nggak perlu ada persetujuan tergugat, hanya kami untuk kelengkapan administrasi, silakan surat kuasanya diserahkan Jumat,” ujar hakim ketua Rosmina.
“Hari Jumat kita sidang kembali, surat kuasa asli dan KTP penggugat dibawa ya, pada saat itu juga kita membacakan pengesahan pencabutan gugatan,” tambah Rosmina.
Slamet sebagai perwakilan Marzuki Alie dkk menyanggupi itu. Dia juga sudah menyerahkan surat pencabutan gugatan ke majelis hakim.
“Benar, Yang Mulia, hari ini kita akan mengajukan surat pencabutan gugatan,” tegas Slamet.