Mau Nyalon Walikota Serang, Sekda Ranta Disindir tentang Disiplin dan Netralitas

SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Ranta Soeharta sudah secara terbuka menyatakan akan mencalonkan diri pada Pilkada Kota Serang 2018. Bahkan Ranta sudah mendaftar penjaringan bakal calon ke beberapa partai politik, serta melakukan sosialiasi pencalonan sebagai Walikota Serang melalui media sosial, spanduk, banner pohon dan alat peraga kampanye lainnya.

Bagi para aparatur sipil negara (ASN), langkah Sekda Banten yang mengikuti politik praktis dinilai sebagai contoh yang tidak baik dalam komitmen pengabdian aparatur pemerintahan. Sikap Ranta yang masih belum mundur dari jabatannya ini, dinilai bisa berpengaruh terhadap asas netralitas yang benar-benar harus dipatuhi oleh ASN.

Tak hanya soal netralitas, keikutsertaan Sekda Banten Ranta Soeharta dalam kontestasi Pilkada juga dianggap bisa mempengaruhi disiplin dan produktivitasnya sebagai ASN.

Beberapa ASN jajaran di lingkungan Pemkab Banten, akhir-akhir ini kerap membicarakan kinerja Ranta sebagai pimpinan tertinggi ASN di Banten, namun lebih disibukkan dengan proses tahapan pencalonan.

Bahkan, sejumlah kalangan dengan sangat fulgar mulai mengkritisi Ranta secara terbuka.

“Sebagai Pejabat ASN tertinggi, harusnya bapak mencontohkan pada kami tentang Netralitas dan Disiplin ASN,” tulis pemilik akun facebook, Risan Syachda Aulia, beberapa waktu lalu.

Dalam postingan tersebut, Risan juga mendesak mundur Sekda Banten yang diangkat pada era Gubernur Rano Karno itu.

Dalam status facebooknya, Risan menyertakan kalimat bertanda pagar #BeraniNyalonBeraniMundur.

Pengamat Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ikhsan Ahmad bahkan mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim harusnya bersikap tegas terhadap Sekda Banten Ranta Soeharta yang mengikuti pencalonan di Pilkada Kota Serang 2018.

Ia mengatakan, dalam politik, yang perlu dicatat bukan hanya persoalan legalitas formal, tapi ada yang lebih fundamental, yakni persoalan moral.

“Dalam konteks moral, politik bukan saja berbicara legalitas formal hak dan kewajiban. Artinya pencalonan diri Sekda Banten di Pilkada Kota Serang mestinya harus dikaitkan dengan upaya menunjukkan kedewasaan dan pendidikan politik yang matang bagi kalangan birokrasi dan masyarakat yang selama ini menganggap birokrasi tidak pernah netral secara substansial dan selalu menjadi masalah dengan keberpihakannya,” kata Ikhsan, Sabtu (5/8/2017). (*)

Pilwalkot SerangRanta Soeharta
Comments (0)
Add Comment