CILEGON – Hari Selasa (24/1) ini, poster bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2, Rano – Embay, terlihat marak terpasang di Kota Cilegon.
Keberadaan alat peraga kampanye (APK) ilegal ini terkesan mengotori sejumlah bangunan dan tembok-tembok pagar sepanjang jalan-jalan utama Kota Cilegon, karena dipasang di sembarang lokasi dan berbahan kertas yang di lem perekat.
Sesuai Peraturan KPU tentang alat peraga kampanye, pasangan calon tidak diperbolehkan memasang poster ataupun stiker berukuran besar. Sementara dari pantauan Fakta Banten, poster-poster Rano – Embay di lingkungan masyarakat tersebut berukuran sekitar 30 × 40 cm, dan ditempel cukup banyak di sejumlah titik.
Dijelaskan Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Cilegon, Siswandi, terpasangnya APK tersebut menjadi salah satu temuan pelanggaran yang akan segera disikapi.
Panwas juga akan menyelidiki siapa yang melakukan pemasangan APK tersebut, karena terpasangnya poster-poster itu berpotensi menjadi pelanggaran administrasi oleh pasangan calon.
“Masuk pelanggaran administrasi saja,” ujar Siswandi kepada Fakta Banten.
Siswandi juga mengaku akan segera merekomendasikan temuan tersebut kepada pihak KPU dan Pasangan Calon serta tim suksesnya, untuk segera dicopot dan dibersihkan.
“Kita gak tahu pemasangannya tapi kayaknya malam-malam mereka memasangnya, tapi kita sudah foto semua dan sudah kami rekomendasikan juga ke KPU kalau gak juga dicopot terpaksa kami yang akan tertibkan,” ujar Siswandi singkat. (*)