Partai Berkarya Kubu Muchdi Klaim Kantongi SK Menkumham

JAKARTA – Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr mengklaim telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

Dalam SK tersebut nama Muchdi Pr tercatat sebagai Ketua Umum. Sementara Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto didapuk jadi Ketua Dewan Pembina. Untuk Sekretaris Jenderal tertulis nama Badaruddin Andi Picunang.

Saat dihubungi, Badaruddin Andi Picunang membenarkan SK Kemenkumham itu. SK tersebut Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 yang ditanda tangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 30 Juli 2020.

“Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo Mandala Putra,” kata Badaruddin dalam keterangan resminya, Rabu (5/7/2020).

Lebih lanjut, Badaruddin mengklaim sudah tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya. Ia menyatakan kepengurusan baru hasil Munaslub Partai Berkarya telah merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai.

Diketahui, Berkarya kubu Muchdi Pr telah menggelar Munaslub pada 12 Juli 2020. Munaslub menunjuk Muchdi Pr sebagai ketua umum partai menggantikan Tommy Soeharto dan Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan Priyo Budi Santoso.

“Hanya ada 1 kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal,” kata dia

Baddaruddin mengklaim Kemenkumham telah menyampaikan SK tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kantor Berita Negara. Ia menyatakan pengurus DPP Partai Berkarya yang baru telah menyambangi kantor KPU RI pada 4 Agustus 2020 lalu untuk menyerahkan surat tersebut.

Tak hanya itu, Badaruddin menyatakan Muchdi Pr dan dirinya yang berhak untuk menandatangani surat rekomendasi calon kepala daerah atau Surat B1KWK Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Surat itu sebagai keabsahan para kandidat kepala daerah untuk pendaftaran ke KPU dalam Pilkada 2020.

“Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” kata dia.

Awak media berusaha mendapatkan keterangan resmi dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Muzhar terkait SK tersebut.

Terpisah, Bendahara Umum Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Neneng A Tuty mengaku baru mengetahui Kemenkumham mengeluarkan SK bagi Berkarya kubu Muchdi.

Neneng kaget ketika dirinya justru ditempatkan pada posisi anggota dewan pembina pada struktur kepengurusan yang baru tersebut. Ia menyatakan belum ada komunikasi sama sekali dengan Muchdi ataupun Badaruddin terkait penempatan kepengurusan dalam SK tersebut.

“Saya ditempati pada posisi dewan pembina, saya pun baru mengetahui, enggak tahu, enggak tahu, karena belum ada kompromi. Mungkin Pak Tommy juga enggak tahu. Banyak yang ditaruh di situ enggak tahu,” kata Neneng.

Neneng mengakui Tommy telah memanggil seluruh jajaran DPP Partai Berkarya hari ini untuk membahas persoalan tersebut. Ia berharap persoalan ini tak makin panjang dan bisa mencapai jelan keluar secara mufakat.

“Ya secara pribadi saya belum bisa menerima, karena saya harus melihat bagaimana dan seperti apa keluarnya SK tersebut. Ya kaget ada,” kata Neneng.

Selain itu, Neneng berencana pihaknya akan melakukan komunikasi intens dengan Menkumham Yasonna Laoly terkait keputusan penerbitan SK tersebut. Ia pun menghargai keputusan Yasonna yang mengeluarkan SK tersebut.

“Kita akan komunikasi dengan baik dengan Kumham, dan memberikan penjelasan seperti apa Rapimnas yang sudah kita gelar. Walaupun SK itu kita tetap menghargai,” kata Neneng.

Diketahui, dinamika di internal Partai Berkarya sempat memanas belakangan ini. Kubu Muchdi Pr telah menggelar Munaslub yang menahbiskannya sebagai ketua umum menggeser Tommy.

Munaslub juga menghasilkan keputusan berupa penggantian nama partai menjadi Partai Beringin Karya (Berkarya), dari semula hanya Berkarya. Selain itu, Munaslub juga telah mengubah warna dasar partai, dari semula kuning menjadi putih.

Meski demikian, pengurus Partai Berkarya kubu Tommy tak terima dengan hasil Munaslub tersebut. Beberapa waktu lalu, Neneng menilai Munaslub tersebut tak sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya. (*/CNN)

Comments (0)
Add Comment