Pelaku Money Politic yang Diproses Pidana di Polres Serang Baru 1 Orang

 

SERANG – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) politik uang yang terjadi saat kontestasi Pilkada Kota Serang 2018 yang terjadi di Kecamatan Taktakan hari Rabu 27 Juni 2018 dini hari kemarin, saat ini diketahui sudah memasuki tahap penyidikan kepolisian.

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin membenarkan terkait kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Taktakan tersebut, yang kini sudah masuk dalam penanganan oleh pihaknya.

“Semalam atau tepatnya subuh tadi, berdasarkan pleno Sentra Gakkumdu memutuskan kasus ini ditingkatkan ke ranah penyidikan atau diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Kapolres Serang Kota usai gelar apel konsolidasi dan evaluasi pengamanan Pilkada Kota Serang, Kamis (28/6/2018) petang, di Alun-alun Barat Kota Serang.

Diakui AKBP Komarudin, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dengan pihak terlapor 1 orang berinisial RS.

“Dari hasil kajian termasuk apa yang dibahas Sentra Gakkumdu yang dilaporkan satu orang,” imbuh Kapolres.

Sementara dari laporan polisi yang dibuat, pelaku money politics tersebut terindikasi melanggar ketentuan pasal 187 A ke-1 yakni mempengaruhi seseorang untuk memilih atau tidak memilih.

“Ancaman hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Kapolres.

Disinggung terkait adanya kemungkinan oknum lain yang terlibat dalam kasus politik uang tersebut, AKBP Komarudin pun tak menampik adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Mungkin saja bisa terjadi, tentu ini akan berkembang seiring berjalannya waktu pemeriksaan yang dilakukan. Apakah ini murni pribadi atau suruhan. Kita akan buktikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/Ndol)

Money PoliticsPilkada Kota Serang 2018Polres Kota Serang
Comments (0)
Add Comment