Pemenang Pilgub Banten Tunggu Putusan MK Jika Ada Gugatan Hasil Pleno Rekapitulasi KPU

CILEGON – KPU Provinsi Banten telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi yang digelar di The Royale Krakatau Hotel, Minggu (26/2).

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menegaskan, bahwa KPU nanti menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan keputusan pemenang dan penetapan Pilkada Banten.

“Kita tunggu hasil keputusan siapa pemenang Pilkada Banten jika ada gugatan ke MK, kita tunggu hasilnya,” ungkap Agus Supriyatna di sela-sela pleno rekap hasil perhitungan suara Pilgub Banten, Minggu.

Agus juga menyampaikan bahwa yang diputuskan oleh pleno KPU hari ini, hanya hasil rekap suara bukan pemenang Pilgub Banten.

“Selanjutnya KPU Banten nanti menunggu keputusan MK terkait dengan keputusan pemenang atau penetapan Pilkada Banten. Sehingga pada hari ini merupakan rangkaian kegiatan terkait rekapitulasi di Provinsi Banten,” ujarnya.

Menurut Agus, KPU Banten fokus pada penghitungan suara. Karena sesuai aturan Mahkamah Konstitusi, ada jeda waktu 3 hari bagi calon untuk melakukan gugatan pemilihan gubernur setelah penghitungan manual.

“Sekarang ini proses penetapan rekapitulasi penghitungan suara. Penetapan pemenangnya belum. Nanti setelah menunggu MK. Apakah ada gugatan atau tidak. Kalau ada kita menunggu surat dari MK terkait proses gugatan itu,” ujarnya.

Intinya, Agus mengatakan bahwa KPU Banten masih menunggu penetapan pemenang jika ada gugatan dari masing-masing calon ke Mahkamah Konstitusi.

Hasil rekap penghitungan suara sendiri, pasangan nomor urut 1 WH – Andika berhasil mengungguli Rano – Embay. Sementara PDIP yang mengusung pasangan Rano – Embay menyatakan akan menggugat ke MK terkait hasil Pilkada Banten. (*)

Gugatan ke MKKPU BantenPilgub Banten 2017Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Banten
Comments (0)
Add Comment