Pengamat: Kemungkinan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Banten

SERANG – Pengamat Politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Leo Agustino, Senin (27/2) mengatakan, kemungkinan Gugatan Sengketa Pilgub Banten oleh pasangan Rano Karno – Embay Mulya Syarief tidak mungkin diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini lantaran terbentur aturan terkait gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Tidak mungkin diterima sebab aturannya jelas. Pada pasal 158 (c) dinyatakan: Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi,” ujar Leo, Senin (27/2).

Sementara hingga pleno rekapitulasi akhir tingkat KPU Provinsi Banten, Minggu (26/2) kemarin menyatakan, selisih perolehan suara kedua pasangan calon lebih dari satu persen, yaitu 1,8 persen.

“Selisih kemarin 1,8 persen. Jadi menurut saya pasangan Rano – Embay perlu legowo atas pilihan rakyat. Ini sekaligus juga sebagai bentuk penghormatan Paslon tersebut pada KPU dan penyelenggara Pilkada lainnya,” tegas Leo. (*)

Gugatan MKPasangan Rano-embay- Pilgub Banten 2017
Comments (0)
Add Comment