CILEGON – Pemberian SK Pengangkatan dua pejabat baru oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi, untuk mengisi posisi direktur dan komisaris di Badan Usaha Milik Daeah (BUMD) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) diduga menyalahi aturan dan juga memiliki muatan politik praktis.
Diketahui, dua sosok baru sebagai pimpinan BUMD itu adalah Faqih Usman selaku Komisaris dan Budi Mulyadi sebagai Direktur Keuangan dan SDM. Sementara integritas dan profesionalisme dua pimpinan baru PT PCM tersebut masih diragukan, karena latar belakang mereka sebagai politisi Partai Golkar dan juga track record yang memiliki sejumlah catatan.
Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah, Ahmad Faizal Anshori, mengatakan, kedua pimpinan baru PT PCM tersebut yang berlatar belakang politisi, jelas terbaca memiliki irisan kepentingan dengan calon petahana Pilkada Cilegon yakni Ratu Ati Marliati, yang kini menjabat wakil walikota.
“BUMD yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, kedepan tentu akan masuk muatan dan kepentingan politik kelompok tertentu, terutama untuk mensukseskan bakal calon petahana. Selain melanggar aturan, tentu ini tidak baik untuk meningkatkan performa dan nilai perusahaan. Kami khawatir ada misi terselubung dalam menempatkan politisi Golkar di tubuh BUMD Cilegon ini,” ujar Faisal dalam siaran persnya, Minggu (23/2/2020).
Gema Al-Khairiyah juga mempertanyakan soal mekanisme pengangkatan Direktur dan Komisaris PT PCM yang baru ini, dimana tidak dilakukan seleksi secara terbuka.
“Tidak ada seleksi yang diumumkan terbuka dalam hal ini, sepertinya Pemkot Cilegon mengabaikan kaidah-kaidah transparansi dan good governance. Seharusnya seleksi terbuka sangat penting untuk menghasilkan sosok direksi dan komisaris yang profesional dan sesuai kriteria pengembangan bisnis kedepan,” tegas Faizal.
Mahasiswa ini menuding ada peraturan yang dilanggar dalam proses pemilihan pejabat baru PT PCM kali ini.
“Bahkan seleksi ini bersifat wajib diatur dalam PP 54 tahun 2017, dimana pada pasal 39 disebutkan bahwa proses pemilihan dewan pengawas atau komisaris dilakukan melalui seleksi. Begitupun pemilihan direksi diatur pada pasal 58 di PP yang sama. Bahkan di ayat 2 pasal tersebut dinyatakan bahwa seleksi dilakukan oleh lembaga profesional. Tapi kok kita tidak pernah tahu dan mendengar proses seleksi PT PCM ini, ada apa sebenarnya?” imbuh Faisal.
Diketahui saat ini ada tiga orang politisi Partai Golkar Cilegon yang memegang jabatan strategis di BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut. Mereka yakni Arief Rivai Madawi selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi dan juga Fakih Usman.
Selebihnya jabatan komisaris dan direktur PT PCM diisi oleh mantan birokrat Pemkot Cilegon, yakni mantan Sekretaris Daerah, Abdul Hakim Lubis (Komisaris), mantan Asda Pemkot Cilegon, Samsul Rizal (Komisaris), dan mantan Kepala Dinas Tata Kota, Akmal Firmansyah (Direktur Operasional).
Sebelumnya, Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan pejabat baru PT PCM melalui RUPS dilakukan dengan benar.
“RUPS kan sudah, itu adalah legal formalnya. Hanya tinggal SK-nya nanti diberikan. RUPS kan sebagai dasar untuk membuat SK,” kata Ratu Ati kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Meski kedua pejabat baru PT PCM itu berlatar belakang politisi dan masih aktif sebagai pengurus Parpol, Ratu Ati yang juga kader Partai Golkar menegaskan bahwa hal itu tidak akan menjadi masalah.
“Nggak ada masalah, nggak ada masalah itu. Kita mudah-mudahan profesional untuk mengisi kekosongan,” jelas Ratu Ati.
PT PCM sendiri dibentuk berdasarkan Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri (PD. PCM) (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2002 Nomor 96), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2004 Nomor 23). (*/Angga)