PKPU Dipersoalkan, KPU Cilegon Tetap Keukeuh

CILEGON – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai acuan untuk penyelenggaraan Pemilu yang bersifat Independen kembali dipersoalkan menyangkut pasal yang menyebutkan bahwa calon Anggota baik DPR, atau DPRD yang terbukti pada masa penelitian sebagai mantan Narapidana kasus, Korupsi, Pedofilia, dan Bandar Narkoba tidak diperbolehkan untuk maju pada tahap selanjutnya.

Kejahatan yang disebutkan termasuk pada jenis kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) karena berimplikasi pada kehidupan di masyarakat.

Adapun klaim masing-masing pihak pada sengketa ini mengatasnamakan Hak Azasi Manusia (HAM) dan pengadilan tidak mencabut hak politik yang bersangkutan. Padahal Pemilu yang baik dan terpercaya bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, terutama tidak adanya pejabat publik yang tersandung kasus korupsi.

Irfan Alvi, selaku Ketua KPU Kota Cilegon mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada peraturan yang berlaku.

“Tetap berpegang teguh pada PKPU No. 20 Tahun 2018, surat putusan No. 961 dan 742, berdasar pada itu sudah sangat jelas bahwa tidak bisa melaju pada tahap selanjutnya menjadi Caleg,” katanya kepada wartawan

Ketika dikonfirmasi mengenai siapa partai yang bersengketa, Irfan menyebutkan ada 2 Partai, semuanya menyangkut penetapan DCS.

“Ada Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional, yang kasusnya sama yakni mantan Narapidana Korupsi,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Siswandi, mengatakan bahwa sikap KPU sudah sesuai sebagai penyelenggara.

“Saya pikir mereka (KPU) sesuai dengan paradigma mereka, karena kewajiban penyelenggara teknis itu secara administratif harus sempurna, sehingga harus melaksanakan sesuai dengan PKPU,” katanya kepada wartawan. (*/Do’a Emak)

[socialpoll id=”2513964″]

BawasluDemokratKPUPANPKPU
Comments (0)
Add Comment