CILEGON – Rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Provinsi Banten, Minggu (26/2) siang ini mulai memanas ketika masuk pada sesi perhitungan hasil suara di Kabupaten Serang.
Menurut pantauan faktabanten.co.id, saksi pasangan calon dari nomor urut 2 meminta persetujuan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap perolehan suara karena dianggap terdapat pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif.
“Kami ingin berikan catatan terhadap perolehan di Kabupaten Serang, karena ada kasus politik uang yang sedang diproses kepolisian, dan berpotensi TSM,” ujar saksi dari Rano – Embay, Doni Tri Istikomah.
Sementara itu pihak saksi WH-Andika mengomentari bahwa tudingan saksi Rano – Embay tersebut berkenaan dengan proses hukum, dan forumnya bukan di rapat pleno.
“Ini proses hukum, biarkan diselesaikan, dan ini juga tidak berhubungan dengan rekap Suara,” ungkap Ramadhan Alamsyah, saksi dari WH-Andika.
Rekap perhitungan suara sendiri hingga siang ini sudah dilakukan di 6 kabupaten/kota se Banten, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang. (*)