Rekomendasi Panwaslu, 4 TPS di Kota Tangerang Harus Pemilihan Suara Ulang

TANGERANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mengeluarkan rekomendasi penanganan pelaporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten yang berlangsung di Kota Tangerang.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Kamis (23/2) malam, ada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada dua wilayah kecamatan di Kota Tangerang, untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dua kecamatan yang direkomendasikan menggelar PSU adalah, Kecamatan Tangerang dan Karawaci. Itu menyusul adanya dugaan tindak pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilu.

“Waktu pelaksanaan PSU-nya pada Sabtu (25/2),” ungkap Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Agus Muslim kepada wartawan.

Ia merinci, keempat titik lokasi nyoblos ulang dimaksud antara lain, TPS 7 di Kelurahan Kelapa Indah, dan TPS 3 di Kelurahan Sukarasa.‎ Kedua TPS tersebut berada di daerah pemilihan Kecamatan Tangerang. Sementara dua lokasi PSU lainnya‎ masing-masing pada TPS 5 dan TPS 15 di Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci.

Agus memastikan, rekomendasi PSU diputuskan lewat rapat pleno yang diikuti seluruh komisioner Panwaslu Kota Tangerang.

“Rapat pleno tadi dipimpin langsung oleh saya sendiri,” terangnya.

Menurutnya, PSU telah sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang Pemilukada. Yaitu Nomor 01 Tahun 2015 Ayat 2 huruf a dan PKPU Nomor 14 Tahun 2016 ayat 1. (*)

Panwaslu Kota TangerangPemungutan Suara Ulang (PSU)Pilgub Banten 2017
Comments (0)
Add Comment