RUU Pemilu: Pilkada Digelar 2022 dan 2023

JAKARTA – Dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Umum, penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Setelah penyelenggaraan Pilkada pada 2020, akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.

“2020 ke 2025, 2022-2027, 2023-2028, itu saja itu normalisasi,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

RUU Pemilu juga memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional terdiri dari Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Sementara Pemilu Daerah adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota serta Wakil Bupati/Wakil Wali kota.

Dua Pemilu ini tidak diserentakan seperti dalam undang-undang kepemiluan yang berlaku. Yaitu Pilpres, Pileg dan Pilkada diserentakkan.

“Enggak (diserentakkan). Berat. Karena prosesnya yang harus kita lihat adalah kan tiga ya, aspek pemilihan itu ada peserta, pemilih, penyelenggara. Enggak mungkin hanya satu aspek,” kata Willy.

Dalam draf RUU Pemilu, penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027.

Masa jabatan kepala daerah pemilihan tahun 2020 akan habis pada 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur posisi yang kosong akan digantikan pejabat sementara hingga pemilihan tahun 2027.

Sementara, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu Daerah tahun 2027.

Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Daerah 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. (*/mdk)

Comments (0)
Add Comment