CILEGON – Ramdhan Alamsyah, yang merupakan saksi pasangan calon Wahidin Halim – Andika Hazrumy, meyakini bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak atas gugatan pihak yang kalah pada Pilgub Banten yakni pasangan Rano – Embay.
Diketahui, tim pemenangan Rano – Embay yang hingga akhir rapat pleno rekapitulasi KPU Banten tetap tidak mau mengakui kekalahannya, sepertinya bersikukuh akan melayangkan gugatan sengketa dan perselisihan suara Pilgub Banten ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ramdhan Alamsyah, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Pasal 1 Tahun 2016, dinyatakan bahwa MK hanya menerima gugatan atas sengketa Pilkada, jika selisih perolehan suara antar pasangan calon terpaut dibawah 1 persen, dengan kriteria daerah yang jumlah pemilihnya mencapai 6 juta sampai 12 juta jiwa.
“Sesuai Undang-undang bahwa kami meyakini gugatan pasangan nomor 2 akan ditolak oleh MK karena unsurnya tidak masuk, selisih hasil pemilunya adalah 1.89 persen,” ungkap saksi pasangan nomor urut 1, Ramadhan Alamsyah kepada wartawan.
Dirinya juga menyakini bahwa MK akan profesional dan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan Undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
“Kami yakin MK akan lurus dan melihat persoalan ini sesuai dengan Undang-undang,” lanjutnya. (*)