CILEGON, FB – Pembukaan pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) telah dimulai sejak Senin kemarin 2 Januari 2017 dan akan dilakukan hingga 20 Januari 2017 yang akan datang.
Sementara proses seleksi untuk administrasi dan wawancara sepenuhnya diserahkan kepada Panitia Pengawas Pilgub Banten tingkat kecamatan (Panwascam).
Untuk pendaftarannya sendiri bisa dilakukan oleh Petugas Pengawas Lapangan (PPL) di tingkat Kelurahan atau Desa.
Dijelaskan Ketua Panwaslu Kota Cilegon Sehabudin, pihaknya menjamin keterbukaan dan azas keadilan bagi calon Pengawas TPS yang direkomendasikan PPL di masing-masing kelurahan.
“Semua yang memenuhi syarat terutama umur di atas 25 tahun sesuai dengan Undang-undang yang berlaku berhak mendaftarkan diri sebagai calon pengawas TPS yang penting memiliki kompetensi dan integritas sebagai penyelenggara pemilu,” kata Sehabudin kepada BCO, Selasa 3 Januari 2017.
Panwaslu Kota Cilegon juga menjamin
tidak ada praktek titip-titipan dalam rekrutmen Pengawas TPS. Yang diloloskan hanya berdasar kredibilitas dan kompetensi kepemiluan.
“Kita juga tidak bisa memungkiri jika ada titipan-titipan, tapi kalo emang titipan itu punya kemampuan kenapa enggak? Kita juga akan memperketat sistem penyeleksian agar titipan-titipan dari unsur pasangan calon atau parpol tidak bisa masuk menjadi penyelenggara di Pilgub Banten ini,” tegasnya. (*)