Sengketa dengan KPU, DPD PAN Cilegon Minta Bawaslu Tegakkan Keadilan Politik

CILEGON – Hak politik menjadi salah satu Hak Azasi Manusia (HAM), karena merupakan suatu kebutuhan dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi dalam ranah demokrasi, maka berpolitik dan partai politik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM menjadi penunjang terwujudnya tujuan demokrasi.

Dengan digelarnya Pemilu serentak untuk Calon Legislatif dan Presiden pada 2019 nanti, merupakan ajang untuk menentukan arah kebijakan 5 tahun ke depan yang menyangkut kehidupan rakyat Indonesia, sehingga hak politik harus mendapat tempat yang utama.

Salah satu Partai Politik (Parpol) yang meminta kembali Hak Politik Calegnya ikut dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dengan proses-proses yang ada di Bawaslu.

Ketua DPD PAN Cilegon, Alawi Mahmud mengatakan, pihaknya bersama KPU telah melakukan mediasi dan akan dilanjutkan sidang Adjudikasi pada Jum’at (24/8/2018).

Pada keterangannya setelah mediasi, Alawi mengatakan bahwa hak politik Calegnya yakni, H. Bahri dari Dapil Ciwandan-Citangkil, bisa diperoleh dengan prinsip keadilan.

“Hak politik tidak dicabut oleh pengadilan, dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, dan persoalan yang menyangkut Beliau itu persoalan institusi, bukan personal sebagai unsur pimpinan, jadi kami meminta keadilan sehingga bisa ikut dalam kontestasi, kami yakin keadilan itu masih ada,” katanya kepada wartawan pada Selasa, (21/8/2018) di Kantor Bawaslu Cilegon.

Alawi menjelaskan mengenai kronologi saat H Bahri jadi anggota DPRD Cilegon, bahwa ada honor ganda bagi semua anggota secara institusi, kemudian muncul surat edaran itu tidak diperbolehkan, dan yang terkena hanya unsur pimpinan tidak secara keseluruhan.

“Kasus yang waktu itu bukan personal melainkan institusi, secara logika jika muncul surat edaran setelah honor ganda itu terjadi, harusnya itu dikoreksi dong, ini yang tersandung hanya unsur pimpinan yakni almarhum Fatullah Sam’un, Heri Bahri, dan Dimyati, bukan semua 33 Dewan itu, jadi itu persoalan lembaga, bukan hanya unsur pimpinan,” jelasnya.

Sementara itu, Siswandi selaku anggota Bawaslu Cilegon dan Pimpinan Sidang Mediasi menjelaskan ada beberapa tahapan dalam penyelesaian.

“Kami jalankan sesuai aturan, sejauh ini ada dua Parpol yakni Demokrat dan PAN dengan kasus yang sama, yakni TMS karena Narapidana Koruptor, putusan Bawaslu final dan mengikat, ada tahapan yakni mediasi dan jika deadlock maka ada sidang adjudikasi, jika pemohon tidak puas dengan hasil sidang, maka nanti bisa mengajukan koreksi putusan dan harus dilaksanakan maksimal 1×24 jam setelah putusan adjudikasi ke Bawaslu Provinsi,” jelasnya.

Sepeti diketahui, jika objek yang bersengketa Parpol perihal Data Calon Sementara (DCS) maka sesuai aturan itu ada di Bawaslu, kecuali ada 3 hal yang bisa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni, penetapan Parpol pada saat pendaftaran sebagai peserta Pemilu, Data Calon Tetap (DCT), dan penetapan Pasangan Calon (Paslon).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan faktabanten.co.id, berikut poin-poin yang diajukan oleh DPD PAN Cilegon:

1. Mengabulkan permohonan keberatan yang kami ajukan.

2. Membatalkan Berita Acara Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Cilegon pada pemilihan umum tahun 2019 Nomor 32/BA/KPU-clg/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018.

3. Meminta KPU Cilegon untuk melaksanakan putusan ini.

4. Apabila Bawaslu Kota Cilegon berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequuo et bono).(*/Do’a Emak)

[socialpoll id=”2513964″]

BawasluKPUPAN Cilegon
Comments (0)
Add Comment