CILEGON – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon melakukan aksi unjukrasa dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi yang jatuh di bulan Desember ini, di depan gedung DPRD Kota Cilegon pada hari Kamis (12/12/2019).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Samiu Afif, menyampaikan bahwa korupsi telah menjadi momok menakutkan dan sudah kronis dalam pemerintahan.
“Korupsi adalah musuh bersama, korupsi telah kronis di Indonesia dari pejabat pusat sampai daerah banyak yang tersandung kasus korupsi. Artinya ada yang tidak beres dalam tata pemerintahan di negara ini,” serunya.
Berjalannya aksi terpantau lancar sampai akhirnya massa aksi menerobos masuk ke dalam gedung DPRD Kota Cilegon. Namun massa mahasiswa sempat memanas di dalam Ruang Rapat Paripurna karena tidak mendapati adanya anggota DPRD satu orang pun. Kemudian aksi kembali berjalan tenang setelah ada perwakilan anggota DPRD yang menemui dan menerima aspirasi massa aksi.
Di dalam ruang rapat dan di hadapan anggota DPRD, Ketua Cabang PMII Kota Cilegon, Edi Djunaidi mengatakan, bahwa Cilegon adalah kota yang beberapa kali pejabatnya tersandung kasus korupsi.
PMII mendesak para wakil rakyat untuk berkerja lebih ketat terhadap eksekutif dalam 3 fungsinya yakni controling, budgeting dan legislasi.
“Bukan satu atau dua pejabat di Cilegon tersandung kasus korupsi, maka atas dasar itulah kami hadir kesini untuk menyampaikan beberapa tuntutan. Agar kedepan kasus korupsi tidak lagi terjadi di Kota Cilegon,” tegasnya.
Sedangkan koorlap aksi menyatakan, pihaknya tidak akan bubar dan keluar dari dalam gedung jika tidak ada satupun anggota DPRD mau menandatangani Nota Kesepahaman dan mengancam akan melepas dua ekor tikus yang dibawa oleh massa aksi di dalam Ruang Rapat Paripurna.
Dua ekor tikus yang dibawa oleh mahasiswa tersebut, seakan menjadi sindiran simbolik bagi Pemerintah Kota Cilegon, dimana selama Kota Cilegon berdiri ternyata sudah 2 orang walikota yang terjerat kasus korupsi dan mendekam di penjara.
Dua Walikota Cilegon yang terpidana korupsi yakni Tb Aat Syafaat yang divonis 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi dermaga Pelabuhan Kubangsari. Selanjutnya Tb Iman Ariyadi, mendapatkan vonis 6 tahun penjara atas kasus suap perizinan Transmart Mall.
“Kami tidak akan keluar gedung, jika Bapak Ibu sekalian tidak mau menandatangani Nota Kesepahaman, bapak ibu lihat apa yang ada di dalam kandang di depan bapak ibu itu, jika tidak ada satu pun yang mau menandatangani akan kami lepas disini,” ujar Afif.
Para mahasiswa pun akhirnya membubarkan diri setelah Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Nurotul Uyun, menandatangani Nota Kesepahaman yang diajukan massa aksi.
Adapun dalam tuntutannya massa aksi PMII ada 7 poin yang tercantum dalamnya, sebagai berikut:
1. Hentikan kriminalisasi aktivis anti korupsi
2. Menolak pelemahan semangat pemberantasan korupsi dalam bentuk apapun
3. Mendorong KPK RI menyelesaikan dugaan praktik korupsi di Kota Cilegon
4. Menolak semua tindakan penyelewengan terhadap APBD Kota Cilegon
5. Perluas dan perjelas pelayanan informasi publik terkait jalannya Pemerintahan Kota Cilegon
6. Perjelas dan efektifkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
7. Mengajak masyarakat untuk ikut bersama – sama mengkampanyekan semangat antikorupsi dengan tidak mendukung eks koruptor menduduki jabatan publik di pemerintahan dan kemasyarakatan.