Tahapan Pilkada di Tengah Status KLB Virus Corona, KPU Cilegon: Masih Menunggu Intruksi

CILEGON – Meski Provinsi Banten sudah dinyatakan sebagai KLB Covid-19 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada Sabtu (14/3/2020), namun sampai saat ini hal itu dinilai belum mengganggu terhadap jalannya tahapan Pilkada di Kota Cilegon.

Disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi, sampai saat ini isu virus corona yang mendera Indonesia termasuk Provinsi Banten, masih dianggap bukan menjadi persoalan bagi tahapan-tahapan Pilkada yang kini tengah dilaksanakan pihaknya.

“Karena kita sebagai operator regulasi, tentu arahan-arahannya dari RI, baik dari KPU ataupun Bawaslu, yang tentunya kita siap melaksanakan,” ucap Irfan Alfi, Senin (16/3/2020).

Meski begitu, Irfan mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu instruksi-instruksi dari KPU Pusat jika memang ada hal-hal yang berubah di dalam regulasi dan jalannya proses tahapan Pilkada terkait wabah virus corona.

“Sampai saat ini, kita masih menunggu terkait itu (informasi dari KPU Pusat), tapi sampai saat ini kita masih normal seperti biasa tahapan-tahapannya,” ujarnya.

Meski belum ada intruksi dari KPU Pusat terkait perubahan regulasi tahapan Pilkada karena wabah virus corona, diungkapkan Irfan, saat ini KPU Cilegon sudah menjalankan standar-standar yang disampaikan Kementrian Kesehatan sebagai pencegahan dini agar bisa terhindar dari wabah virus corona.

“Karena ini menjadi kepedulian kita bersama, seperti yang kita tau Kemenkes menyarankan agar berprilaku bersih, tidak terbiasa kotor, jadi standar-standar itu tentu harus kita ikuti. Dalam setiap pertemuan selalu kita sampaikan itu,” terangnya.

Ia berharap, wabah virus corona yang kini mulai menjangkit di Indonesia dapat ditangani dengan segera oleh Pemerintah Pusat dan tidak merebak secara luas ke daerah-daerah lain, sehingga tidak berdampak pada proses tahapan-tahapan Pilkada Serentak yang akan digelar September 2020 mendatang.

Namun, karena KPUD hanyalah sebagai operator regulasi, ia pun menyerahkan sepenuhnya semua regulasi tahapan-tahapan Pilkada di Kota Cilegon kepada KPU RI selaku penanggungjawab inti.

“Saat ini kita on the track saja,” tukasnya.

Diketahui, Kota Cilegon merupakan salah satu daerah dari 4 daerah di Provinsi Banten yang akan menggelar Pilkada Serentak pada September 2020 mendatang. Tiga daerah lainnya adalah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan. (*/YS)

Virus Corona
Comments (0)
Add Comment