Tak Terima Kekalahan, Saksi Rano – Embay Akui Pihaknya Akan Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

CILEGON – Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pilgub Banten mengaku tidak terima atas kekalahan yang diterimanya pasca Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Banten, Minggu (26/2).

Menyikapi kekalahan ini, Tim Rano – Embay mengaku akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, karena menganggap bahwa dalam rekapitulasi perolehan suara dan proses pemilihan banyak pelanggaran yang diabaikan oleh penyelenggara.

“Kami akan lakukan gugatan ke MK atas hasil perolehan suara dan pemilihan, semuanya sudah kami rampungkan,” ungkap Doni Tri Istikomah usai melakukan walk out dalam rapat pleno di The Royale Krakatau Hotel Cilegon.

Doni menjelaskan salah satu contoh kejanggalan dalam proses Pilgub, yakni masih ada hal yang tidak mampu dijelaskan oleh penyelenggara terkait dengan adanya hasil DPT tambahan dan kelebihan suara sementara surat suara sudah habis.

Ia juga menyindir terjadinya praktek politik uang dari kubu pasangan nomor urut 1, yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Kepolisian.

“Pertanyaan kami tidak bisa dijawab dengan bukti materil, di Kota Tangerang surat suara tidak sesuai dengan jumlah suara, bagaimana mungkin suratnya misal 1.000 hasil suaranya adalah 1.200,” tegas Doni. (*)

Gugatanmahkamah KonstitusiPilgub BantenSaksi Rano-Embay
Comments (0)
Add Comment