JAKARTA – Tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, menolak rekomendasi Panwaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Tangerang.
Panwaslu merekomendasi PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang. TPS-TPS itu adalah TPS 3 Sukarasa dan TPS 15 Kelapa Indah Kecamatan Tangerang. Dua lainnya yaitu TPS 5 dan TPS 15 Nusajaya, Kecamatan Karawaci.
“Menolak keputusan Panwascam yang hanya merekomendasikan diselenggarakannya pemungutan suara ulang di 4 TPS,” kata ketua tim pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah lewat keterangan pers di Tangerang, Jumat (24/2).
Basarah menganggap rekomendasi Panwaslu jauh dari harapan banyak pihak dalam mengembalikan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada Banten. Basarah menilai, rekomendasi itu menyiratkan dua paradoks yang secara terang benderang mulai terungkap.
“Pertama, PSU di 4 TPS tersebut merupakan pengakuan yang paling terang dari lembaga penyelenggara pilkada bahwa kesalahan dan pelanggaran itu ada dan terjadi dengan sebenar-benarnya,” kata Basarah.
Kedua, atas kekeliruan dan kesalahan yang terjadi, tim pemenangan memandang perangkat penyelenggara pilkada Kota Tangerang tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan kesalahan dan pelanggaran yang dianggap terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. Basarah bersikukuh untuk tetap diadakan PSU di seluruh TPS Kota Tangerang.
“Berpijak di atas bukti-bukti yang terpapar secara terang benderang, sejak awal kami memandang pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangerang adalah keputusan yang paling tepat, logis, dan beralasan dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan pilkada,” ujar Basarah. (*)
Sumber: kompas.com