JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pihak asing untuk mengelola aset infrastruktur yang dimiliki oleh negara. Tujuannya, untuk memancing berbagai pihak mendanai penyediaan infrastruktur di dalam negeri.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas yang diteken Jokowi pada 14 Februari 2020 dan diundangkan pada 18 Februari 2020.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa badan usaha yang bisa mengelola aset negara adalah badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, dan koperasi.
Jokowi menjabarkan aset yang bisa dikelola, antara lain infrastruktur transportasi seperti, pelabuhan, bandara, dan terminal bus. Kemudian, infrastruktur jalan tol, sumber daya air, air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan sampah, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak, dan gas bumi.
Namun, bukan berarti semua bisa dikelola badan usaha. Jokowi memberikan sejumlah syarat khusus untuk aset negara yang bisa dikelola oleh badan usaha.
Syarat-syarat itu, antara lain aset negara membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum, memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit 10 tahun.
Kemudian, aset itu telah diaudit dalam laporan keuangan kementerian/lembaga sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan arus kas aset itu positif minimal dalam dua tahun berturut-turut.
Nantinya, perencanaan pengelolaan aset itu dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga dan direktur BUMN. Penanggung jawab atas penggunaan barang milik negara itu dinamakan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Kemudian, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bertugas menyusun perencanaan pengelolaan aset negara. Lembaga itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Selanjutnya, perjanjian pengelolaan aset negara setidaknya memuat beberapa poin, seperti, dasar perjanjian, identitas pihak yang terikat dalam perjanjian, objek pengelolaan aset, hasil pengelolaan aset, jangka waktu pengelolaan aset, besaran dana hasil pengelolaan aset, pencairan jaminan pelaksanaan, dan tujuan pemanfaatan aset. (*/CNNIndonesia)