SERANG – Sebanyak 11.319 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Serang dinonaktifkan sementara.
Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026 yang bertujuan memutakhirkan data penerima bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, M. Ibra Gholibi, mengatakan, bahwa data peserta yang dinonaktifkan sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya validasi agar bantuan iuran BPJS benar-benar tepat sasaran.
“Selama tiga bulan ini kami bersama Dinsos dan UPJS akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Yang dinonaktifkan itu adalah masyarakat yang masuk kategori mampu, yaitu desil 6 sampai desil 10,” ujar Ibra, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini sedang melakukan pemutakhiran Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEK) agar penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI benar-benar berasal dari kelompok masyarakat miskin dan prasejahtera.
“Pusat ingin memperbaiki data. Selama ini ada peserta yang masih menerima bantuan padahal tergolong sejahtera. Maka dilakukan pembersihan agar bantuan diberikan kepada yang benar-benar tidak mampu,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan, peserta BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung oleh pemerintah adalah mereka yang termasuk desil 1 hingga desil 5, yaitu kelompok miskin dan prasejahtera. Sedangkan masyarakat yang masuk desil 6 ke atas dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Kebijakan penonaktifan ini sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama bagi warga yang rutin berobat menggunakan BPJS.
Namun, Dinsos memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses selama masa transisi.
“Banyak yang kaget karena tiba-tiba statusnya nonaktif saat berobat. Tapi sekarang sudah ada kesepakatan antara Kemensos dan BPJS Kesehatan, bahwa selama tiga bulan ke depan, peserta yang terdampak tetap bisa menggunakan fasilitas BPJS,” terang Ibra.
Setelah masa tiga bulan tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi ulang. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dinonaktifkan secara permanen.
“Ini bukan pencabutan permanen, melainkan verifikasi data. Nanti hasilnya menentukan apakah mereka akan tetap ditanggung pemerintah atau beralih menjadi peserta mandiri,” tutupnya.***