12 Saksi Diperiksa dalam Sengketa Tanah di Jawilan, Muncul Dugaan Sertifikat Ganda

SERANG — Konflik penguasaan tanah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang berbuntut laporan dugaan pemalsuan akta autentik.

Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa 12 orang saksi terkait sengketa tanah yang diklaim oleh dua pihak tersebut.

​Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa konflik berawal dari bidang tanah yang mulanya tercatat atas nama DA dalam Buku Induk PBB Desa Cemplang.

​Kronologi sengketa ini bermula saat tanah milik DA dijual kepada RA pada tahun 2003 melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPATS Jawilan.

Selanjutnya pada 4 Juni 2013, SA membeli tanah tersebut dari RA dengan bukti kuitansi pembayaran.

Namun, saat SA hendak mengurus pembuatan AJB, prosesnya tidak dapat dilanjutkan karena lahan tersebut telah dikuasai oleh sebuah korporasi.

​Tanah tersebut ternyata telah bersertifikat atas nama PT Mizeca Pembangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1288/Cemplang.

Sertifikat ini merupakan hasil penggabungan SHGB 740/Cemplang yang berasal dari SHM Nomor 2405 atas nama OG, berdasarkan AJB Nomor 103a.50/Kopo/III/A/1993 tertanggal 9 Maret 1993.

​Kondisi tersebut memicu tumpang tindih klaim antara kepemilikan jual-beli berjenjang berbasis AJB dan kuitansi (2003–2013) melawan sertifikat HGB korporasi.

Pihak pelapor menduga adanya pemalsuan surat serta akta autentik dalam proses penerbitan sertifikat korporasi tersebut.

​Guna mengusut kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa salinan AJB 2003, salinan SHGB, riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa, hingga surat pernyataan penguasaan fisik tanah.

​”Penyidikan masih berjalan. Kami terus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana ini sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Maruli dalam keterangan resminya, Jumat (30/10).

​Adapun perkara ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 10 Januari 2025.***

CemplangJawilanSengketa TanahSertipikat ganda
Comments (0)
Add Comment