12 Ton Cincau Berformalin di Serang Dimusnahkan, Pemilik Pabrik Akan Ditindak

12 Ton Cincau Berformalin di Serang Dimusnahkan, Pemilik Pabrik Akan Ditindak

 

SERANG – Sebanyak 12 ton cincau yang mengandung formalin hasil produksi sebuah pabrik di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dimusnahkan pada Rabu (26/3/2025).

Pemusnahan ini dilakukan setelah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang melakukan penggeledahan di pabrik tersebut pada 19 Maret 2025.

Proses pemusnahan dilakukan tidak jauh dari lokasi pabrik, di mana cincau serta agar-agar dihancurkan dengan cara dicacah dan kemudian dikubur dalam tanah yang telah disiapkan.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemilik pabrik, Markum (61).

Namun, ia menegaskan bahwa selain pemusnahan, proses hukum tetap akan berjalan.

“Pemilik cukup kooperatif, dan kami mengapresiasi itu. Tapi harus kami tegaskan bahwa tanggung jawab hukumnya tetap berlaku,” ujar Mojaza kepada awak media di lokasi pemusnahan,

Jika dikalkulasikan, jumlah cincau yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp51 juta.

Mojaza menambahkan bahwa BBPOM akan memberikan edukasi kepada pemilik pabrik agar ke depannya bisa memproduksi cincau dengan bahan yang aman bagi kesehatan.

Saat ini, pabrik tersebut mempekerjakan sekitar 40 orang yang bergantung pada usaha ini untuk penghidupan mereka.

“Kami sudah melihat kondisi tempatnya yang cukup representatif. Tinggal dibersihkan dan diperbaiki. Tim sertifikasi kami bersama Dinas Kesehatan siap mendampingi,” jelasnya.

Di sisi lain, Markum selaku pemilik pabrik mengaku tidak mengetahui bahwa bahan pengawet yang digunakannya mengandung formalin, yang biasa digunakan sebagai pengawet jenazah.

“Saya tidak tahu. Saya mendapatkannya dari pelanggan dan mengira itu hanya obat air untuk pengawetan,” ungkap Markum.

Ia berjanji akan memperbaiki proses produksinya dengan menggunakan bahan yang aman dan higienis serta mengikuti standar yang telah ditetapkan.

“Iya, saya ingin berubah. Terima kasih karena akan ada pendampingan,” tambahnya.

Sebelumnya, BBPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap Markum pada Senin (24/3/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dimintai keterangan terkait izin usaha, bahan baku cincau, daerah distribusi, serta alasan penggunaan formalin.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa formalin ditambahkan dengan sadar,” ujar Mojaza saat ditemui di kantor BBPOM Serang.

Dari temuan BBPOM, cincau tersebut mengandung formalin pekat hingga 37% dan telah diproduksi dengan bahan berbahaya itu sejak 2023.

Selain itu, pabrik ini juga belum mengantongi sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yang menjadi standar produksi makanan olahan. Saat ini, pabrik tersebut hanya memiliki izin usaha kecil mikro dari kecamatan.

“Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bahwa fasilitas dan pekerja di pabrik layak untuk produksi,” tambah Mojaza.

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, BBPOM memastikan bahwa pemilik pabrik akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Namun, mereka juga berkomitmen untuk membimbing pemilik agar usaha ini bisa tetap berjalan dengan standar yang benar.

“Secara hukum, tentu akan ada pertanggungjawaban. Tapi di sisi lain, kami juga ingin memastikan mereka bisa memproduksi cincau dengan cara yang benar,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment