SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang menegaskan komitmennya dalam menertibkan legalitas bangunan industri di wilayah Cikande.
Hingga pendataan tahun 2025, tercatat sekitar 160 perusahaan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut aspek keselamatan, tata ruang, dan kepastian hukum dalam operasional industri.
Kepala Seksi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan bangunan.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh bangunan pabrik dan gudang di Kabupaten Serang memenuhi standar teknis serta aspek keselamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan yang tidak memiliki PBG dan SLF akan dikenakan sanksi administratif, denda, hingga tindakan pembongkaran bangunan,” ujar Dadan kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa PBG dan SLF merupakan dokumen krusial bagi keberlangsungan usaha.
PBG berfungsi sebagai izin resmi pembangunan, perubahan, dan perawatan gedung, sedangkan SLF menjadi bukti bahwa bangunan layak dan aman digunakan oleh pekerja.
Dalam proses pengurusan izin, perusahaan wajib memenuhi berbagai persyaratan, baik administratif maupun teknis, seperti sertifikat kepemilikan lahan, dokumen lingkungan, hingga perencanaan teknis bangunan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh perusahaan yang belum memiliki PBG dan SLF agar segera mengurus perizinannya,” tegasnya.
Untuk mendorong percepatan kepatuhan, DPUPR Kabupaten Serang juga berencana melakukan pendekatan langsung dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang belum berizin.
Selain itu, Dadan menekankan bahwa proses perizinan saat ini jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Kami ingin membantu para pelaku usaha agar dapat memenuhi persyaratan PBG dan SLF, sehingga kegiatan industri berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap pertumbuhan investasi di Kawasan Industri Cikande dapat berjalan seimbang dengan kepatuhan administrasi, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar.***