SERANG – Dua orang timses dari salah satu paslon bupati dan wakil bupati Serang ditangkap oleh Bawaslu pada Senin (25/11/2024).
Keduanya ditangkap oleh Bawaslu Kabupaten Serang dan Gakkumdu atas dugaan money politik jelang pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024.
Dari penangkapan itu, Bawaslu Kabupaten Serang berhasil mengamankan sejumlah uang yang tersimpan di dalam amplop.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan dua orang yang ditangkap berinsial S dan R, keduanya ditangkap pada Senin (25/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Kedua orang tersebut kena tangkap tangan di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang.
“Telah terjadi tangkap tangan yang dilakukan Gakumdu dan pengawas,” kata Furqon dikutip dari TribunBanten.com, Selasa (26/11/2024).
Menurut Furqon, kedua orang tersebut kedapatan membawa amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp7,5 juta.
“Dugaan pelanggarannya itu (money politic atau politik uang). Tapi ini peristiwanya belum terjadi (Baru mau disebar) ya betul,” katanya.
Furqon mengaku, masih melakukan pendalaman terkait dugaan money politic, yang dilakukan kedua warga yang berstatus sebagai Koordinator Desa (Kordes) Timses salah satu paslon tersebut.
Sebab berdasarkan klarifikasi yang bersangkutan, bahwa uang itu untuk diberikan kepada saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Tapi untuk pendalamannya akan kita rapatkan di Bawaslu Kabupaten Serang.”
“Yang di klarifikasi 3 orang, tapi ada saksi dan yang terlibat akan kita periksa,” ujarnya.
Kendati demikian, temuan awal tersebut akan langsung diregistrasi ke dugaan pelanggaran Pilkada.
Apabila kedua orang tersebut melakukan politik uang, ia tak segan untuk memproses sanksi pidana.
“Ini Informasi awal nanti akan kita register, kalau terbukti money politik pidana,” pungkasnya. (*/Tribunnews)