20 C Hasil Hilang, Bawaslu Kota Serang Sarankan Hitung Ulang Surat Suara

SERANG – Penyandingan ulang data C hasil dengan D hasil DPR RI dapil Banten 2 di Kota Serang terhambat dengan hilangnya 20 C Hasil Plano.

Hal tersebut mengakibatkan skorsing penyandingan data dan dilanjutkan pada hari ini di kantor KPU Kota Serang, Kamis (4/7/2024).

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan membenarkan 20 C hasil tidak ditemukan saat akan disandingkan ulang.

“Hasil pengawasan kita dari 74 TPS kan ada 20 TPS tidak ada, kita tidak bisa menyimpulkan itu hilang tetapi tidak ada ketika disandingkan, atas ketiadaan itu tiada solusi yang disandingkan oleh KPU,” ucap Agus.

Atas kejadian tersebut, Bawaslu Kota Serang memberikan saran kepada KPU Kota Serang untuk menghitung ulang surat suara.

“Bawaslu memberikan saran kepada KPU untuk menghitung ulang surat suara itu berdasarkan atas dasar Bawaslu RI. Adanya pedoman Bawaslu RI terkait Surat Edaran nomor 6271 itu, ada usul di point 7, jika formulir C Hasil tidak ada, maka Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan dengan menghitung ulang surat suara,” ucapnya.

“Amar putusan MK saya sampaikan di putusan tidak ada menghitung surat suara ulang, tidak ada, tetapi kondisi faktual terjadi demikian, karena ada beberapa beberapa lembar di hasil itu tidak ada, C hasilnya ada tetapi tidak lengkap, sehingga kami Bawaslu memberikan saran saran ini untuk dipertimbangkan oleh KPU,” tambah Agus Aan.

Diketahui, diberitakan sebelumnya 20 C hasil PDIP dikabarkan hilang saat dilakukan penyandingan suara ulang oleh KPU Kota Serang. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment