SERANG – Reserse Kriminal Polsek Ciruas berhasil mengamankan empat warga yang sedang asyik bermain judi di kampung Kuaron Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten pada Sabtu (20/10/2018) malam.
Kapolsek Ciruas Kompol Winoto mengatakan, keempat pelaku tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara penahanan.
Ia juga mengaku, pihaknya akan terus melakukan razia penyakit masyarakat untuk menciptakan kondisivitas di wilayah hukum Polsek Ciruas sebagai atensi dari Kapolri.
“Ini merupakan atensi pimpinan, untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Ke depan kita akan terus gencar melakukan operasi Cipta Kondisi,” ucap Kompol Winoto, Minggu (21/10/2018).
Selain itu, Ia menjelaskan bahwa keempat orang tersebut diamankan petugas berdasarkan laporan warga yang sudah merasa resah, sebab kerap dilakukan hampir setiap malam aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Benar kami amankan empat pelaku dengan barang bukti uang kurang lebih 600 ribu rupiah dengan kartu remi sebanyak empat set,” katanya.
Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*/Dave)
[socialpoll id=”2521136″]