SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan seorang ayah yang tega merampas keperawanan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, pada Senin (27/02/2023).
Kapolresta Serang Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma membenarkan hal tersebut.
“Betul bahwa unit Perlindungan Perempuan telah mengamankan seorang pria berinisial RH (36) diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur,” ucap David.
Kanit PPA Ipda Febby menuturkan awal mula perlakuan biadab ayah kandung itu terhadap anak perempuannya.
“Kejadian bermula ketika anak atau korban berinisial Mawar (14) ditelepon melalui aplikasi WhatsApp oleh pelaku bahwa korban akan dimasukan pesantren dan jika tinggal di saudara akan merepotkan, dan sang anak mengiyakan hal tersebut. Setelah itu pada Sabtu (18/2/2023) pukul 11.00 WIB Mawar (14) dijemput di rumah saudaranya yang beralamat di Pandeglang untuk berangkat ke rumah nenek Mawar,” ucap Febby.
Kemudian dijelaskan, keduanya beristirahat di rumah nenek, dan pada pagi harinya, Minggu (19/2/2023) sekira jam 06.30 WIB langsung berangkat ke kontrakan di Kaloran, Kota Serang, dan pelaku berinisial RH (36) tiba di kontrakan untuk beristirahat.
Ketika sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, Mawar (14) sebagai korban sedang berbaring di kasur dan bermain handphone. Kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
“Setelah itu Mawar diangkat dan diberdirikan di depan kamar mandi, kemudian pelaku melakukan rudapaksa ke korban hingga korban merasa kesakitan, dan korban ditarik masuk ke dalam kamar mandi dan pelaku mencoba rudapaksa korban melawan,” terang Febby.
Kemudian kejadian kedua dijelaskan terjadi pada Minggu (19/2/2023) pukul 20.00 WIB saat korban sedang main handphone. Lalu pada saat itu pelaku melakukan Rudapaksa lagi dan setelah itu korban masuk kamar mandi.
“Pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi, dan korban menjawab sedang bermain game online,” ucapnya.
Kemudian kejadian ketiga pada Senin (20/2/2023) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan pelecehan seksual ke korban yang jelas-jelas anak kandungnya sendiri. Dan pagi harinya pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali dengan Mawar namun Mawar menolak.
“Jangan kasih tahu orang, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu,” kata pelaku kepada korban setelah korban menolak permintaan pelaku.
Kemudian pelaku langsung berangkat kerja dan Mawar sebagai korban ditinggal sendirian di kontrakan pelaku.
“Setelah pelaku pergi, korban menelpon saudaranya dan melaporkan kejadian yang dialami selama ikut ayahnya dengan alasan bahwa korban tidak betah di kontrakan,” jelas Febby.
Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya, dan kemudian diantar oleh saudaranya bersama ibunya untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang dan selanjutnya melakukan Visum.
“Inisial pelapor IS (39) Ibu Kandung seorang wiraswasta bertempat tinggal di Indragiri Hulu Provinsi Riau Sesuai KTP, saksi satu I A (50) seorang Petani warga Pandeglang, saksi dua RM (49) seorang wiraswasta warga Pandeglang,” ujar Feby.
Terakhir Febby menjelaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Febby. (*/Hery)