DLH Kabupaten Serang Akui Adanya Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Tingfei Energi Indonesia

SERANG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang angkat bicara soal laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tingfei Energi Indonesia, perusahaan yang diduga menggunakan bahan baku ban bekas dalam proses produksinya hingga menimbulkan bau menyengat di permukiman warga.

Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan laporan tersebut telah diterima pihaknya sejak hampir satu bulan lalu.

Menyikapi aduan warga, DLH Kabupaten Serang langsung melakukan peninjauan lapangan serta memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi.

“Informasi itu sudah hampir satu bulan lalu kami terima. Tim sudah turun ke lokasi untuk survei, dan perusahaan juga sudah kami panggil,” kata Sarudin, Jumat (9/1/2026).

Namun, berdasarkan hasil penelusuran, PT Tingfei Energi Indonesia diketahui merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) sehingga kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tingkat provinsi.

“Setelah turun ke lapangan dan memanggil perusahaan, kami pastikan bahwa kewenangannya ada di Provinsi. Karena itu, tindak lanjutnya sudah kami sampaikan melalui surat ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten,” jelasnya.

Sarudin mengungkapkan, laporan masyarakat menyebutkan aktivitas produksi perusahaan yang menggunakan ban bekas sebagai bahan baku menyebabkan bau tidak sedap yang dirasakan cukup kuat oleh warga sekitar lokasi industri.

“Produksi dari bahan ban bekas itu menimbulkan bau menyengat yang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, di mana DLH Kabupaten Serang menerima laporan dari kepala desa terkait perusahaan yang belum menuntaskan perizinan lingkungan.

“Kami sudah mengeluarkan surat teguran dan meminta perusahaan tidak beroperasi sebelum izinnya lengkap. Karena kewenangannya pusat, kasus tersebut juga kami teruskan ke DLH Provinsi dan sudah ditindaklanjuti,” ungkap Sarudin.

DLH Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan pencemaran lingkungan, baik melalui pengawasan langsung maupun koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. (*/Fachrul)

DLH Kabupaten SerangPencemaran LingkunganPT Tingfei Energi Indonesia
Comments (0)
Add Comment